Sumbardaily.com - Motor milik penjaga SMPN 30 Padang dilaporkan hilang pada Jumat (2/10/2026) dini hari ketika korban sedang beristirahat di rumahnya.
Peristiwa pencurian yang terjadi di Jalan Baru Andalas, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial TS (52) alias Tomi Tato di kawasan Pasar Raya Padang.
Ia ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Sabtu (17/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kasubnit Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana.
"Dia diduga terlibat dalam pencurian satu motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi (nopol) BA 5421 OA. Kendaraan tersebut merupakan milik penjaga SMPN 30 Padang yang diparkir di depan rumahnya," kata Ryan, Senin (19/10/2026).
Ipda Ryan Fermana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Jumat (2/10/2026) dini hari. Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB untuk melaksanakan salat Subuh, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempatnya," katanya.
Korban kemudian memeriksa kondisi di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, pagar sekolah diketahui sudah dalam keadaan terbuka.
Hilangnya kendaraan dan kondisi pagar sekolah yang terbuka membuat korban melaporkan kejadian itu kepada Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1028/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 17 Oktober 2026. Pelapor dalam perkara tersebut adalah Adrizal Koto.
Dalam proses penyelidikan, ujar Ryan, polisi mengidentifikasi seorang pria yang dikenal dengan panggilan Tomi Tato sebagai terduga pelaku.
"Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pria tersebut disebut merupakan residivis dalam kasus pencurian," ungkapnya.
Setelah diamankan, Tomi menjalani interogasi awal oleh petugas. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban.
"Kami selanjutnya membawa Tomi ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut," tuturnya.
Dugaan tindak pidana yang ditangani merupakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terlapor, serta menyita barang bukti berupa sepeda motor yang berkaitan dengan perkara.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka untuk mendalami dugaan pencurian yang dilaporkan korban. (*)
















