Padang Panjang, Sumbardaily.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang menghadirkan 76 layanan perizinan.
Hal tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha dan investor dalam mengurus berbagai izin yang diperlukan untuk menjalankan bisnis mereka.
Sekretaris DPMPTSP Padang Panjang, Tismaria, mengungkapkan bahwa peluncuran layanan perizinan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang Nomor 61 Tahun 2022.
“Inisiatif ini bertujuan mempercepat proses perizinan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya, Sabtu (21/9/2024), seperti dikutip dari relis Diskominfo Padang Panjang.
Layanan perizinan yang kini tersedia mencakup berbagai sektor vital, termasuk perikanan, pertanian, lingkungan hidup, perdagangan, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan layanan perizinan untuk sektor pariwisata, kesehatan hewan, dan berbagai aspek kesehatan masyarakat.
Beberapa layanan perizinan yang patut disorot antara lain izin operasional klinik, izin usaha mikro obat tradisional, izin operasional rumah sakit kelas C, D, dan C Pratama, dan sebagainya.
Para pelaku usaha dan investor yang ingin memanfaatkan layanan perizinan ini dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kantor Bappeda lama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Panjang.
"Dengan sistem yang lebih efisien ini, kami optimis dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan menarik lebih banyak investor untuk mengembangkan usaha di wilayah ini," sebutnya. (red)















