Dorong Paritrana Award, BPJS Ketenagakerjaan Solok Beri Asistensi Perusahaan Extra Miles

Dorong Paritrana Award, BPJS Ketenagakerjaan Solok Beri Asistensi Perusahaan Extra Miles

BPJS Ketenagakerjaan Solok menggelar pertemuan bersama empat perusahaan yang masuk dalam kategori extra miles platinum company. (Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan Solok)

Sumbardaily.com, Solok – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menggelar pertemuan bersama empat perusahaan yang masuk dalam kategori extra miles platinum company, yakni perusahaan yang dinilai telah melampaui ekspektasi dalam kepatuhan pembayaran iuran serta komitmennya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Tahiti, PT Dasrat Sarana Arang Sejati, PT Allier Indo Coal Jaya, dan PT Bara Mitra Kencana. Pertemuan berlangsung sebagai bentuk apresiasi sekaligus ajang asistensi untuk meningkatkan peluang mereka menjadi pemenang dalam ajang Paritrana Award 2025 tingkat nasional.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok bersama para pimpinan dari empat perusahaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya taat administrasi dan pembayaran iuran, tetapi juga aktif membangun ekosistem perlindungan sosial di sekitarnya.

"Keempat perusahaan ini telah menunjukkan kinerja beyond expectation. Mereka tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menaruh perhatian serius terhadap jaminan sosial pekerja, termasuk yang berada di luar perusahaan inti mereka. Kami harap semangat ini bisa menginspirasi perusahaan lain," kata Maulana.

Sebagai bentuk dukungan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan asistensi langsung kepada pimpinan dan person in charge dari masing-masing perusahaan dalam proses persiapan mengikuti Paritrana Award. Diharapkan, persiapan matang akan membawa hasil optimal.

"Juara yang berkualitas tidak lahir secara instan. Semua perlu proses, strategi, dan kemauan kuat dari seluruh elemen perusahaan," ujarnya.

Paritrana Award sendiri merupakan ajang penghargaan tahunan yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah pusat. Penghargaan ini ditujukan kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang dinilai memiliki komitmen kuat dan kontribusi nyata dalam mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam asistensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyosialisasikan manfaat program, kriteria penilaian, serta potensi dampak sosial yang bisa dihasilkan. Maulana menekankan bahwa keterlibatan dunia usaha dalam program jaminan sosial merupakan langkah nyata menuju pembangunan yang berkelanjutan.

"Diskusi kami tidak hanya soal pertumbuhan bisnis, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sosial. Kami percaya, setiap langkah bisnis seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar," tambahnya.

Selain itu, melalui program CSR, Program Sertakan, serta skema perlindungan supply chain, perusahaan-perusahaan ini telah berperan aktif dalam melindungi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka.

"Kolaborasi dari perusahaan untuk masyarakat ini penting karena semua layak untuk dilindungi," pungkas Maulana. (red)

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petani Solok, Ahli Waris Terima Rp 42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petani Solok, Ahli Waris Terima Rp 42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp12 Miliar Santunan bagi Peserta di Solok Selatan
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp12 Miliar Santunan bagi Peserta di Solok Selatan
Fatwa MUI: Zakat dan Infak Kini Bisa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Fatwa MUI: Zakat dan Infak Kini Bisa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Tidak Hilangkan Hak Bansos, Ini Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Tidak Hilangkan Hak Bansos, Ini Penjelasannya
Cegah Pemanasan Global, BPJS Ketenagakerjaan Solok Bagikan Tas Belanja Ramah Lingkungan
Cegah Pemanasan Global, BPJS Ketenagakerjaan Solok Bagikan Tas Belanja Ramah Lingkungan
BPJS Ketenagakerjaan Solok Salurkan Beasiswa Rp371 Juta dan BSU Rp3,32 Miliar di Sijunjung
BPJS Ketenagakerjaan Solok Salurkan Beasiswa Rp371 Juta dan BSU Rp3,32 Miliar di Sijunjung