Sumbardaily.com, Padang Panjang - Uji berkala kendaraan bermotor atau Uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang bebas dari biaya retribusi berlaku sejak 2 Januari 2024.
Pelayanan Uji KIR gratis tersebut digulirkan setelah pemerintah pusat secara resmi menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji.
Hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan melakukan pengujian akan memberi jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor,” ungkap Kepala Dishub Padang Panjang Arkes Refagus.
Selain itu, juga untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor.
Arkes mendorong pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji, termasuk angkutan barang, angkutan penumpang dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, untuk melakukan pengujian kendaraannya sesuai jadwal pengujian atau setiap enam bulan sekali. (*/red)
















