Sumbardaily.com, Padang - Di tengah sorotan publik mengenai rangkaian banjir bandang dan bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat (Sumbar), langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) yang menerima bantuan enam ton beras dan minyak goreng dari Wilmar menuai kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar.
Organisasi lingkungan itu menilai pemberitaan mengenai penyerahan bantuan tersebut mengabaikan rekam jejak perusahaan dalam mendorong perubahan bentang hutan di provinsi itu selama puluhan tahun.
Informasi mengenai pemberian bantuan itu sebelumnya dipublikasikan melalui kanal resmi Humas Sumbar di Facebook dengan judul “Wilmar Serahkan 6 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumbar”.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa bantuan diserahkan Head PGA Wilmar Unit Padang, Rendy, dan diterima langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi di halaman Istana Gubernuran pada Jumat (5/12/2025).
Melalui siaran pers, WALHI Sumbar menegaskan bahwa kontribusi dunia usaha memang dibutuhkan dalam penanganan bencana.
Namun, organisasi itu menilai pemberitaan yang menonjolkan penyerahan bantuan tanpa menyinggung rekam jejak korporasi justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan pemerintah daerah.
"Wilmar merupakan perusahaan yang berdiri pada 1991 dan kini berkantor pusat di Singapura, merupakan salah satu aktor besar dalam industri kelapa sawit global. Laporan keuangan perusahaan tersebut menunjukkan laba bersih inti mencapai 1,16 miliar dolar AS pada 2024. Di Sumatera Barat, jejak pertama perusahaan ini tercatat melalui operasional PT Agra Masang Perkasa (AMP) di Kabupaten Agam," kata Tommy Adam dari Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan WALHI Sumbar, Minggu (7/12/2025).
WALHI mencatat, PT AMP merupakan salah satu dari 29 perusahaan yang berkontribusi mengubah kawasan hutan di Sumbar menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dengan dukungan kebijakan pemerintah, perusahaan itu diketahui mengonversi sekitar 12.809 hektare hutan.
Setelah beroperasi hampir 25 tahun, sebagian dari perkebunan itu, sekitar 1.600 hektare yang berada di kawasan hutan telah disita negara pada Maret 2025 oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena penggunaan kawasan hutan secara melawan hukum.
"Secara lebih luas, antara tahun 1990 hingga 2014, sekitar 158.831 hektare hutan di Sumbar telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Grup Wilmar disebut termasuk dalam rantai konversi tersebut," katanya.
Atas dasar itu, WALHI menilai bahwa Wilmar dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terhadap krisis ekologis yang kini membayangi Sumbar.
Kerusakan hutan, penyempitan ruang hidup, hingga konflik lahan dengan masyarakat adat disebut sebagai bagian dari dampak panjang operasional perkebunan sawit.
Organisasi lingkungan itu menilai bantuan enam ton yang diserahkan perusahaan tidak sepadan dengan kerusakan ekologis yang terjadi selama beberapa dekade.
"WALHI menegaskan bahwa CSR adalah kewajiban hukum, tetapi penegakan tanggung jawab hukum lebih penting untuk memastikan pemulihan krisis lingkungan berjalan secara adil," katanya.
Menurut WALHI, seorang Gubernur semestinya memiliki sikap yang tegas dan tidak menjadikan bantuan sosial sebagai alasan melemahkan tuntutan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
"Kami mengingatkan agar 'lidah kebijakan' pemerintah tidak kaku karena bantuan, serta tetap menagih tanggung jawab Wilmar atas keterkaitannya dengan kerusakan hutan yang memperburuk risiko bencana di Sumbar," katanya.
WALHI Sumbar meminta pemerintah daerah perlu menempatkan akuntabilitas ekologis sebagai prioritas, terutama saat provinsi menghadapi bencana sosial dan ekologis yang terus berulang. (red)
















