Sumbardaily.com – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memperkuat penerangan hukum bagi para kepala sekolah menjadi sorotan dalam upaya mencegah potensi penyimpangan di dunia pendidikan.
Melalui kegiatan yang digelar di Gedung Youth Centre, Padang, Kamis (26/2/2026), seluruh kepala sekolah dari jenjang SD hingga SMA se-Kota Padang mendapatkan pembekalan hukum agar lebih percaya diri dalam mengambil kebijakan.
Program ini dirancang untuk menjawab kegelisahan para kepala sekolah yang kerap berada dalam posisi sulit saat menghadapi kompleksitas regulasi dan tekanan eksternal.
Tidak sedikit kebijakan administratif maupun pengelolaan anggaran tertunda karena munculnya kekhawatiran akan konsekuensi hukum.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dalam sambutannya menegaskan bahwa tanggung jawab kepala sekolah sangat besar, mulai dari pengelolaan sumber daya hingga pelaksanaan program pendidikan.
“Penyuluhan ini sangat krusial. Kita ingin para kepala sekolah memiliki pemahaman hukum yang komprehensif. Dengan begitu, mereka akan lebih kuat, merasa nyaman, dan tidak perlu ragu lagi dalam bertindak selama itu sesuai aturan,” tegasnya, dikutip Jumat (27/2/2026).
Menurut Maigus, keraguan yang muncul sering kali disebabkan oleh belum utuhnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi menghambat inovasi di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kepala Kejari Padang, Basril G, memaparkan bahwa pihaknya menyiapkan dua instrumen utama untuk mengawal tata kelola sekolah.
Pertama, Pengawalan Preventif melalui bidang Intelijen yang melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan kegiatan sekolah.
Kedua, Pendampingan Hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), di mana pihak sekolah dapat melakukan konsultasi resmi apabila memerlukan kepastian hukum.
“Kami siap memberikan legal opinion (pendapat hukum) jika ada kebijakan sekolah yang membutuhkan kepastian hukum. Tujuannya jelas: agar tidak terjadi malapraktik administrasi di kemudian hari,” jelas Basril.
Selain persoalan administratif, Kejari Padang juga menyoroti adanya laporan terkait tekanan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM untuk mengintimidasi pihak sekolah.
Isu tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas dan konsentrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Basril menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan tinggal diam jika terdapat tindakan intimidatif yang melanggar hukum.
“Jangan takut dengan tekanan oknum. Jika ada tindakan intimidatif, segera laporkan. Kami siap bekerja sama dengan pihak sekolah dan menindak tegas oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang transparan dan profesional di Kota Padang.
Melalui sinergi bersama program Padang Amanah, Kejari Padang berkomitmen melakukan pendampingan secara berkala dengan menitikberatkan pada langkah pencegahan.
Dengan penguatan Penerangan Hukum ini, kepala sekolah diharapkan tidak lagi dibayangi kekhawatiran saat mengambil keputusan strategis.
Kepastian hukum dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, serta bebas dari potensi penyimpangan. (*)
















