Sumbardaily.com, Padang - Besaran zakat fitrah di Kota Padang pada Ramadan 1447 Hijriah resmi ditetapkan. Penetapan tersebut dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang sebagai upaya menyeragamkan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah bagi masyarakat.
Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas Kota Padang Tahun 2026.
"Selain itu, keputusan ini juga bertujuan memastikan keseragaman nilai zakat fitrah yang dibayarkan masyarakat selama Ramadan," katanya, Minggu (8/3/2026) pagi.
Ia menyebutkan, keputusan mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang Tahun 1447 Hijriah ditetapkan melalui keputusan resmi pimpinan Baznas Kota Padang.
Penetapan ini juga berlandaskan sejumlah regulasi terkait pengelolaan zakat di Indonesia. Di antaranya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2014 mengenai pedoman pelaksanaan undang-undang tersebut.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Baznas nomor 2 tahun 2019 tentang tugas dan wewenang pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta beberapa surat edaran Ketua Baznas mengenai pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah.
Dasar lainnya adalah Keputusan Wali Kota Padang nomor 107 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Wali Kota terkait Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kota Padang periode 2022-2027.
Tidak hanya mengacu pada regulasi, penentuan besaran zakat fitrah tersebut juga melalui pembahasan bersama sejumlah pihak. Hal itu dibahas dalam Mudzakaroh Baznas Kota Padang yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Padang, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Bag Kesra) Padang, serta Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang pada 9 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Ketentuan ini bertujuan agar nilai zakat yang dibayarkan lebih mencerminkan kondisi konsumsi masyarakat.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Untuk beras jenis Sokan, Anak Daro dan Kuruik Kusuik dengan harga sekitar Rp20 ribu per kilogram, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp50 ribu per orang.
- Untuk beras jenis IR 42 dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram, maka besaran zakat fitrah ditetapkan Rp45 ribu per orang.
- Sementara untuk beras dengan harga di bawah Rp16 ribu per kilogram, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40 ribu per orang.
"Selain zakat fitrah, Baznas Kota Padang juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan dengan ketentuan tertentu. Nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp45 ribu per orang untuk satu hari," kata Yuspardi.
Penetapan fidyah tersebut, katanya, dihitung dengan mengonversi nilai makanan pokok atau harga makanan siap saji yang layak dikonsumsi.
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, Baznas Kota Padang menyatakan bahwa kebijakan tersebut tetap dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau perlu dilakukan penyesuaian.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat Kota Padang diharapkan memiliki pedoman yang jelas mengenai besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan pada Ramadan 1447 Hijriah.
"Langkah ini juga diharapkan dapat mempermudah proses pengumpulan serta penyaluran zakat kepada para penerima manfaat, sehingga tujuan zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan dapat berjalan secara optimal," tuturnya. (adl)















