Buronan Kasus Perampokan asal Padang Pariaman Ditangkap di Pandeglang Banten usai Live TikTok

Buronan Kasus Perampokan asal Padang Pariaman Ditangkap di Pandeglang Banten usai Live TikTok

Buronan kasus perampokan di Padang Pariaman ditangkap usai Live TikTok. Pelaku ditangkap pada Rabu (12/11/2025) sore di kediaman kerabatnya di Pandeglang, Banten. (Dok. Gagak Hitam Reborn)

Sumbardaily.com, Pandeglang - Upaya panjang kepolisian mengejar buronan dalam kasus perampokan berakhir di di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tengah hujan deras.

Tersangka berinisial FRE alias Mamat (27) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman di kediaman kerabatnya di Curugsawer, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (12/11/2025) sore.

Penangkapan ini berlangsung tak lama setelah pelaku muncul dalam siaran langsung di TikTok dan baru saja selesai beraktivitas.

Tayangan tersebut menjadi petunjuk penting bagi petugas yang telah lama memantau pergerakan Mamat, usai ia ditetapkan sebagai buronan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, membenarkan bahwa operasi penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/28/XI/RES.1.8./2025/Reskrim tertanggal 12 November 2025.

“Begitu kami mendeteksi aktivitas tersangka melalui siaran langsung di TikTok, tim segera bergerak menuju lokasi. Cuaca memang tidak mendukung, tetapi anggota di lapangan tetap melaksanakan tugas dengan cepat dan hati-hati,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati saat dihubungi, Rabu malam.

Operasi dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Tim yang terdiri dari Aiptu Hendri Haryono, Brigpol Govin Kurniawan, Brigpol Fandra Andika Pratama, dan Bripda Fadli Hermansyah langsung mengepung area tempat pelaku bersembunyi. Meski diguyur hujan lebat, penangkapan berhasil dilakukan tanpa perlawanan.

AKP Nedrawati mengatakan,, Mamat diduga kuat terlibat dalam aksi perampokan yang menggasak satu telepon seluler (ponsel) iPhone 16 Pro Max 256 GB, gelang emas seberat 25 gram dan gelang emas 7 gram.

Seluruh tindakan dilakukan pelaku dengan kekerasan, sehingga korban mengalami kerugian material dan trauma psikologis.

Setelah diamankan, Mamat langsung dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan yang sama.

“Kami sedang menelusuri apakah tersangka ini beraksi sendirian atau ada pihak lain yang membantu,” kata Nedrawati.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya jejak digital dalam penegakan hukum. Aktivitas daring pelaku justru mempercepat kerja aparat dalam menemukan keberadaannya.

“Ini menjadi pelajaran bahwa media sosial bukan tempat aman bagi siapa pun yang berusaha bersembunyi dari hukum,” katanya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial, terutama dalam menampilkan aktivitas pribadi yang bisa menimbulkan risiko keamanan.

“Saat ini, petugas tengah dalam perjalanan kembali ke Sumatera Barat (Sumbar) dengan membawa pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut," tuturnya. (adl)

Baca Juga

Petugas Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian bermodus menuduh korban berbuat tak senonoh, disertai barang bukti handphone milik korban.
Modus Tuduh Korban Berbuat tak Senonoh, Pria di Padang Ditangkap usai Gasak Tas Berisi Ponsel
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Bengkulu
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Bengkulu
Petugas mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Padang-Bukittinggi, Jorong Pasa Laban Korong Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman.
Kecelakaan Beruntun di Padang Pariaman, Satu Orang Tewas dan 10 Korban Luka-luka
Petugas Polsek Nanggalo memperlihatkan tersangka residivis pencurian kayu beserta barang bukti enam batang reng kayu yang diamankan dalam Operasi Sikat Singgalang 2026.
Residivis Pencurian Kayu Dibekuk Polisi di Padang, Buron Berbulan-bulan Akhirnya Ditangkap
Buronan Kasus Dana Nagari 2017 Ditangkap, Kejati Sumbar Ungkap Sejumlah Penyimpangan
Buronan Kasus Dana Nagari 2017 Ditangkap, Kejati Sumbar Ungkap Sejumlah Penyimpangan
Petugas Kejati Sumbar mengamankan Alber Dianto, terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk DPO Kejaksaan Agung RI di Kota Padang.
Kejati Sumbar Tangkap Alber Dianto usai Salat Jumat, Terpidana Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2022