Sumbardaily.com - Pedagang kecil di Kota Pariaman kini mendapat perlindungan lebih saat menjalankan aktivitas sehari-hari. Sebanyak 133 pedagang dari Kecamatan Pariaman Selatan dan Pariaman Timur menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari program perlindungan bagi pekerja rentan yang dibiayai Pemerintah Kota Pariaman.
Penyerahan kartu dilakukan oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Ketua TP PKK Kota Pariaman, Ny. Yosneli Balad, di Aula Lantai 3 Kantor Bersama Pemko Pariaman, Kamis (10/9/2026).
Program ini tidak hanya memberikan kepastian perlindungan bagi pedagang yang masih bekerja, tetapi juga menjadi jaring pengaman ketika pekerja rentan mengalami risiko yang tidak terduga. Pemerintah Kota Pariaman mencatat sebanyak 2.897 pekerja rentan dengan kategori pedagang mendapat pembiayaan melalui APBD sejak 1 Juli 2026.
Yota Balad mengatakan, perlindungan tersebut bukan sebatas program administratif. Menurutnya, manfaat dari iuran yang dibayarkan pemerintah daerah sudah dirasakan oleh penerima, termasuk keluarga pedagang yang meninggal dunia.
“Iuran yang dibayarkan pemerintah daerah bukan sekadar formalitas. Manfaatnya sudah dirasakan oleh penerima tuwai ketan dan salah satunya adalah keluarga almarhum Marlius, seorang pedagang kelapa asal Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, yang berpulang pada 2 Juli 2026. Ahli waris almarhum berhak menerima santunan kematian untuk melanjutkan roda kehidupan keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Yota.
Kisah keluarga almarhum Marlius menjadi salah satu gambaran manfaat perlindungan tersebut. Marlius merupakan pedagang kelapa asal Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan. Setelah meninggal dunia pada 2 Juli 2026, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian.
Santunan itu diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk tetap melanjutkan kehidupan setelah kehilangan sumber penghasilan dari anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang.
Perlindungan sosial yang dijalankan Pemko Pariaman juga tidak hanya menyasar pedagang. Kelompok masyarakat rentan dari sektor lain turut mendapat perhatian melalui skema perlindungan yang dijalankan pemerintah daerah.
Tercatat sebanyak 641 petugas keagamaan dan lembaga adat se-Kota Pariaman juga mendapatkan perlindungan. Selain itu, terdapat 1.974 pekerja rentan yang dilindungi melalui gerakan inovatif TUWAI KETAN atau Satu ASN Satu Pekerja Rentan hingga Agustus 2026.
Program tersebut memperlihatkan upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan sosial kepada kelompok pekerja yang menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun pekerjaannya sehari-hari.
Yota mengatakan kolaborasi berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan di Kota Pariaman. Pemerintah daerah berharap jaring pengaman sosial yang dibangun dapat memberikan rasa aman sehingga masyarakat tetap bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Lewat kolaborasi ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya ‘Satu Langkah Perlindungan Sejuta Harapan untuk Pariaman Sejahtera’. Kuatnya jaring pengaman sosial ini diharapkan memicu semangat masyarakat untuk terus bekerja tanpa rasa cemas demi kesejahteraan keluarga,” ujarnya mengakhiri. (*)
















