BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) serahkan santunan program kepada sejumlah ahli waris di Kota Padang, Sumatera Barat.
Penyerahan santunan dilakukan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Muhammad Aditya Warman, Senin (5/9/2022) di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Padang.
Nilai santunannya beragam. Kepada ahli waris Akhirman sebesar Rp169 juta dan ahli waris Ali Tanjung sebesar Rp125 juta. Serta ahli waris Hendra Agusta sebesar Rp 509 juta.
“Santunan ini wujud jaminan pelayanan kami terhadap risiko masa depan masyarakat,” ungkap Aditya.
Baca Juga:
Semester 1 2022, Klaim Program BPJS Ketenagakerjaan Capai 1,92 Juta Kasus
Batal Menang Lawan Sriwijaya FC, Delfi Adri: Kita Sangat Kecewa
Selama semester 1 2022, peserta yang mengajukan klaim program JKK, JKM, JHT dan JP mencapai 1,92 juta kasus. Nilai manfaatnya sebesar Rp25,12 triliun.
Dibanding periode yang sama tahun 2021, jumlah pengajuan klaim itu meningkat 42%. Untuk nominal pembayaran manfaat meningkat 27%.
“Kita harap, santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga para ahli waris,” kata Aditya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Tetty Widayantie mengimbau, seluruh masyarakat Sumbar ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Menjadi peserta BPJS sangat banyak manfaatnya. Salah satunya menerima santunan dari berbagai program BPJAMSOSTEK untuk membantu menjamin risiko di masa depan,” ucap Tetty. (red)