Sumbardaily.com, Padang - Sebanyak 22 orang tersangka kasus narkotika ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2023, di Kantor BNN Provinsi Sumbar, Rabu (27/12/2023).
“Barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu ganja dengan total sebesar 37.478,75 gram. Sabu seberat 2.100,14 gram dan 6.000 butir Ekstasi,” ungkapnya.
Menurut Julianto, modus operasi yang diungkap BNN Provinsi Sumbar antara lain kasus penyelundupan narkotika jenis Sabu dan Ekstasi lintas provinsi yaitu dari Provinsi Riau menuju Provinsi Sumbar.
Tersangka menggunakan modus dengan mengirim narkotika jenis Sabu dan Esktasi dengan mobil pribadi yang mana pengendali menyuruh kurir merental mobil dan menjemputnya ke Provinsi Riau.
“Kurir diarahkan pengendali menggunakan HP,” jelas Julianto.
Di samping itu, pada tahun 2023 BNN Provinsi Sumbar juga telah berhasil memetakan sebanyak tiga jaringan sindikat narkotika.
“Ketiga jaringan tersebut terdiri dari jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan atau napi yang berperan sebagai pengendali dan bandar jaringan Riau-Sumbar di dua Lembaga Pemasyarakatan berbeda dengan jumlah dua orang napi,” sebutnya. (ik/red)
















