Sumbardaily.com, Padang - Upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam pengawasan yang dilakukan Selasa (29/8/2023), Satpol PP Kota Padang mengamankan sepasang pria dan wanita diduga bukan suami istri yang ditemukan berada dalam satu kamar hotel di Kecamatan Padang Barat.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama menjelaskan, pasangan tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.
"Pasangan ini tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah," kata Rio dalam keterangannya.
Pasangan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak keluarga pasangan tersebut.
"Bagi pasangan yang kami amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga. Namun, jika ada di antara mereka yang memiliki profesi sebagai PSK, kita akan beri pembinaan sesuai dengan aturan di Andam Dewi Solok," sebut Rio. (*/red)