Bantuan Keuangan 9 Parpol di Padang Pariaman Tembus Rp 999 Juta pada 2026

Bantuan Keuangan 9 Parpol di Padang Pariaman Tembus Rp 999 Juta pada 2026

Ilustrasi Pilwana (Foto: Shutterstock)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menetapkan bantuan keuangan sebesar Rp 999.360.000 bagi sembilan partai politik pada Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kegiatan partai politik, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat dan kebutuhan operasional organisasi.

Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan fungsi partai politik di tengah masyarakat. Partai yang memperoleh bantuan merupakan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman.

Berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 32/Kep/BPP/2026 tentang Penetapan Besaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2026, bantuan tersebut diberikan kepada sembilan partai dengan total 40 kursi dan perolehan 199.872 suara sah.

Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk setiap suara sah. Ketentuan ini menjadi dasar penghitungan dana yang diterima partai politik sesuai jumlah suara sah yang diperoleh.

“Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik Tahun Anggaran 2026.” (Sumber: Pemkab Padang Pariaman, Kamis (15/10/2026)).

Bantuan untuk Pendidikan Politik dan Operasional Partai

Bantuan keuangan dari pemerintah daerah tersebut memiliki dua peruntukan utama. Pertama, mendukung pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat. Kedua, membantu memenuhi kebutuhan operasional partai politik, termasuk urusan kesekretariatan dan administrasi organisasi.

Pendidikan politik menjadi salah satu aspek penting dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Melalui kegiatan ini, partai politik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem demokrasi, sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam kehidupan politik.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sekurang-kurangnya 51 persen dari bantuan keuangan yang diterima harus digunakan untuk pendidikan politik.

Kegiatan pendidikan politik yang dapat dilaksanakan antara lain kaderisasi anggota partai, sosialisasi politik, literasi demokrasi, serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Ketentuan tersebut menempatkan pendidikan politik sebagai bagian penting dari pemanfaatan bantuan keuangan. Dengan demikian, dana yang disalurkan tidak hanya mendukung keberlangsungan organisasi partai, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat bagi peningkatan pengetahuan politik masyarakat.

Perkuat Fungsi Partai Politik di Padang Pariaman

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman setiap tahun menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD setempat. Kebijakan ini merupakan amanat regulasi nasional sekaligus bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan politik.

Partai politik memiliki peran sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat serta salah satu pilar dalam sistem demokrasi. Karena itu, dukungan keuangan diharapkan dapat membantu partai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Selain memenuhi kebutuhan operasional, bantuan tersebut diharapkan mendorong partai politik lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses demokrasi dan partisipasi politik.

Penggunaan dana sesuai ketentuan juga menjadi bagian penting agar bantuan keuangan dapat dimanfaatkan berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan. Alokasi minimal 51 persen untuk pendidikan politik memberikan ruang bagi pelaksanaan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran dan pemahaman politik warga.

Melalui penyaluran bantuan keuangan Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap partai politik dapat memperkuat perannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan politik, memperluas partisipasi masyarakat, serta mendukung terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat dan partisipatif di Kabupaten Padang Pariaman. (*)

Baca Juga

Ganti Nama BIM Jadi Bandara Syekh Burhanuddin, Pemkab Padang Pariaman Belum Bersurat
Ganti Nama BIM Jadi Bandara Syekh Burhanuddin, Pemkab Padang Pariaman Belum Bersurat
Pemkab Padang Pariaman Ungkap Asal Usul Wacana Ganti Nama BIM Jadi Bandara Syekh Burhanuddin
Pemkab Padang Pariaman Ungkap Asal Usul Wacana Ganti Nama BIM Jadi Bandara Syekh Burhanuddin
Bantuan Keuangan Parpol Jadi Sorotan, Pemkab Pasaman Barat Tekankan Transparansi
Bantuan Keuangan Parpol Jadi Sorotan, Pemkab Pasaman Barat Tekankan Transparansi
Pasca-Bencana, UMKM Padang Pariaman Didorong Bangkit Lewat Adcamp Skill Up Lap
Pasca-Bencana, UMKM Padang Pariaman Didorong Bangkit Lewat Adcamp Skill Up Lap
Hendra Aswara Resmi Jadi Sekda Padang Pariaman, Bawa Pengalaman Panjang di Birokrasi
Hendra Aswara Resmi Jadi Sekda Padang Pariaman, Bawa Pengalaman Panjang di Birokrasi
Anggaran Sudah Tersedia tapi Belum Jalan, Bupati Padang Pariaman Beri Teguran
Anggaran Sudah Tersedia tapi Belum Jalan, Bupati Padang Pariaman Beri Teguran