Gugatan Sertifikat Halal UMK di MK, Pemohon Soroti Ketidakjelasan Batas Produk

Gugatan Sertifikat Halal UMK di MK, Pemohon Soroti Ketidakjelasan Batas Produk

Ilustrasi Sertifikasi Halal (Foto: IHATEC)

Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian aturan kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam permohonan yang diajukan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari bersama sejumlah pemohon lainnya, persoalan batasan produk yang wajib disertifikasi hingga tenggat pemberlakuan kewajiban halal pada 17 Oktober 2026 menjadi perhatian utama.

Para pemohon meminta MK mempertimbangkan penundaan kewajiban sertifikat halal bagi produk UMK beserta pengenaan sanksi administratifnya sampai adanya putusan akhir perkara. Mereka menilai ketidakjelasan cakupan objek sertifikasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 354/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang kedua yang beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, Wahyu Triana Sari hadir melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (14/10/2026). Panel hakim dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.

Pemohon Tambah Dua Pelaku Usaha

Dalam persidangan tersebut, Viktor menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan dengan menambahkan dua pemohon baru. Keduanya merupakan pelaku usaha di bidang maklon skincare dan bahan kimia makanan.

Selain memperluas pihak yang mengajukan permohonan, para pemohon juga menyederhanakan ketentuan yang dipersoalkan. Mereka mengeluarkan Pasal 3 dan Pasal 26 dari daftar pasal yang diuji sehingga permohonan terbaru lebih terfokus pada norma-norma yang dinilai berkaitan langsung dengan persoalan konstitusional para pemohon.

Perbaikan lainnya dilakukan pada bagian landasan konstitusional. Para pemohon menyusun tabel yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak untuk menjelaskan hubungan antara ketentuan yang diuji dan hak konstitusional yang dianggap dirugikan.

Viktor juga menyebut pihaknya memperkuat argumentasi mengenai berlakunya tenggat kewajiban sertifikat halal pada 17 Oktober 2026. Penguatan itu disertai penambahan tabel perhitungan untuk menjelaskan alasan permohonan penundaan melalui putusan sela atau provisi.

“Para Pemohon juga melakukan penguatan parameter yang berkaitan dengan berlakunya masa 17 Oktober 2026 sebagai kewajiban sertifikat halal tersebut. Berikut ada pula penambahan tabel hitungan, kenapa meminta provisi karena memang hampir 66 juta pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikat, itu bukan hanya pelaku usahanya tetapi produknya. Jadi, kami bisa berharap bisa diberikan provisi,” jelas Viktor.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar yang disampaikan kuasa hukum untuk meminta MK memberikan penundaan sementara. Menurut argumentasi pemohon, persoalan sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan jumlah pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat, tetapi juga produk yang belum mendapatkan sertifikasi halal.

Tenggat Sertifikat Halal UMK 17 Oktober 2026

Perkara ini berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Pasal 48 angka 1, angka 2, dan angka 20 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat perubahan terhadap Pasal 1 angka 1, Pasal 4A ayat (1), serta Pasal 33A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU Nomor 33 Tahun 2014.

Norma-norma tersebut diuji terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu ketentuan yang menjadi latar belakang permohonan adalah Pasal 67 UU JPH. Secara umum, pasal tersebut mengatur tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan ini menetapkan tenggat kewajiban sertifikasi halal produk bagi UMK sampai dengan 17 Oktober 2026.

Mendekatnya tenggat tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi para pemohon. Mereka meminta MK mempertimbangkan dampak pemberlakuan kewajiban tersebut selama perkara pengujian undang-undang masih berjalan.

Pemohon Soroti Ketidakjelasan Objek Sertifikasi

Selain persoalan tenggat, para pemohon mempersoalkan ketidakjelasan batasan objek yang harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha kuliner rumahan.

Dalam permohonannya, mereka menyebut pelaku usaha belum memiliki parameter tertulis yang dapat dijadikan pedoman untuk menentukan cakupan kewajiban sertifikasi. Ketidakjelasan itu dinilai berkaitan dengan bahan baku, kemasan, peralatan produksi, hingga jasa penunjang kegiatan usaha.

Kondisi tersebut, menurut dalil pemohon, membuat pelaku usaha kesulitan menentukan sendiri aspek-aspek yang wajib disertifikasi. Kepatuhan terhadap aturan pada akhirnya berpotensi bergantung pada penafsiran otoritas pelaksana yang dapat berubah dari waktu ke waktu.

Para pemohon juga menilai perumusan norma yang terlalu luas tanpa batasan tegas mengenai jenis, ruang lingkup, dan karakteristik objek dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Norma yang tidak memiliki batasan jelas dikhawatirkan membuka peluang penafsiran subjektif oleh pembentuk kebijakan turunan maupun pelaksana di lapangan. Bahkan, menurut argumentasi dalam permohonan, kondisi tersebut berpotensi membuat penegak hukum menjangkau objek yang tidak pernah dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai sasaran rezim jaminan produk halal.

Persoalan ini menjadi salah satu pokok yang diminta untuk dipertimbangkan dalam pengujian konstitusionalitas ketentuan mengenai definisi produk dan kewajiban sertifikasinya.

Perubahan Definisi Produk Dipersoalkan

Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon turut menyoroti penghapusan frasa “barang dan/atau jasa yang terkait dengan” dari definisi produk, termasuk kategori produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.

Mereka berpendapat penghapusan frasa dan kategori tersebut tidak serta-merta menghilangkan pemeriksaan kehalalan terhadap bahan dan proses produk halal. Alasannya, kedua unsur itu tetap tunduk pada ketentuan Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Atas dasar itu, pemohon menegaskan bahwa pemaknaan baru yang diminta kepada MK dimaksudkan untuk menata ulang objek kewajiban administratif sertifikasi. Menurut dalil mereka, penyesuaian tersebut tidak bertujuan menurunkan standar kehalalan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Salah satu permintaan dalam petitum menyasar Pasal 48 angka 1 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU JPH. Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan secara bersyarat atau conditionally unconstitutional dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

“Produk adalah makanan, minuman, obat, atau kosmetik yang dikonsumsi dan/atau digunakan oleh masyarakat muslim”.

Melalui pemaknaan tersebut, para pemohon meminta adanya batasan definisi produk dalam ketentuan yang diuji. Permintaan itu menjadi bagian dari upaya mereka untuk memperjelas ruang lingkup objek yang dikenai kewajiban sertifikasi halal.

Minta MK Tunda Kewajiban dan Sanksi Administratif

Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MK menjatuhkan putusan sela untuk menunda berlakunya Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 33 Tahun 2014, sepanjang berkaitan dengan kewajiban sertifikat halal bagi produk pelaku usaha mikro dan kecil.

Penundaan yang diminta turut mencakup pengenaan sanksi administratif atas kewajiban tersebut. Para pemohon menginginkan penundaan berlaku sampai MK menjatuhkan putusan akhir terhadap pokok permohonan perkara Nomor 354/PUU-XXIV/2026.

Permohonan provisi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam gugatan karena berkaitan langsung dengan tenggat sertifikasi halal bagi UMK pada 17 Oktober 2026. Para pemohon mengajukan argumentasi mengenai jumlah pelaku usaha dan produk yang belum memperoleh sertifikat sebagai bagian dari alasan permintaan penundaan.

Meski demikian, permintaan penundaan dan perubahan pemaknaan pasal tersebut masih berupa petitum atau permohonan yang diajukan kepada MK. Pokok-pokok perbaikan permohonan telah disampaikan dalam sidang kedua pada Rabu (14/10/2026).

Perkara ini selanjutnya berkaitan dengan penilaian MK atas dalil konstitusionalitas pasal-pasal yang diuji, termasuk persoalan definisi produk, kepastian cakupan kewajiban sertifikasi halal, serta permintaan penundaan kewajiban dan sanksi administratif bagi UMK hingga adanya putusan akhir. (*)

Baca Juga

Bantuan Keuangan 9 Parpol di Padang Pariaman Tembus Rp 999 Juta pada 2026
Bantuan Keuangan 9 Parpol di Padang Pariaman Tembus Rp 999 Juta pada 2026
Pemkab Dharmasraya Rampungkan Lapak UMKM di Sungai Duo, Siapkan 4 Tempat Usaha
Pemkab Dharmasraya Rampungkan Lapak UMKM di Sungai Duo, Siapkan 4 Tempat Usaha
Nelayan dan kelompok masyarakat Kampung Tue Terih, Batam, mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui program Kampung Bahari Si Pelaut.
Pertamina Bina Nelayan Batam, Olahan Kulit Ikan hingga Tulang Kini Bernilai Ekonomi
APBD Bukittinggi 2027 Defisit Rp 337,85 Miliar, Ini Sejumlah Hal yang Disorot DPRD
APBD Bukittinggi 2027 Defisit Rp 337,85 Miliar, Ini Sejumlah Hal yang Disorot DPRD
Tahun Keenam, Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Stel Seragam Sekolah Gratis
Tahun Keenam, Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Stel Seragam Sekolah Gratis
Dua Perahu Nelayan Hilang Kontak di Perairan Tiku Agam, Empat Orang Belum Ditemukan
Dua Perahu Nelayan Hilang Kontak di Perairan Tiku Agam, Empat Orang Belum Ditemukan