Sumbardaily.com, Padang - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
PSU dilakukan karena ketidaktransparan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT), penemuan surat suara tidak tersegel, hingga ada indikasi kecurangan.
“Sudah diputus dalam Rapat Pleno, PSU di empat TPS,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (21/2/2024).
Keempat TPS tersebut adalah TPS 25 Kelurahan Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung. PSU meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang.
Lalu TPS 22 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD. TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan DPD.
Selanjutnya, TPS 14 Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan DPD.
Riki menjelaskan, PSU di 4 TPS tersebut juga telah berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“PSU dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024,” sebut Riki.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas saat PSU masih KPPS pada pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. (*/red)
















