Sumbardaily.com, Padang – Memasuki pertengahan tahun 2025, persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian di Indonesia kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan profesionalisme dan integritas, citra polisi masih dibayangi oleh sejumlah persoalan klasik seperti penyalahgunaan wewenang, pelayanan buruk, hingga dugaan praktik korupsi di internal.
Dalam rangka menggambarkan pandangan masyarakat terhadap kinerja polisi, lembaga riset GoodStats meluncurkan survei bertajuk "Polisi Baik, Polisi Buruk, Bagaimana Kesan di Mata Publik Tahun 2025?" Hasil survei ini memberikan gambaran rinci mengenai interaksi publik dengan aparat serta pengalaman yang membentuk kesan terhadap polisi di Tanah Air.
Survei yang dilakukan pada 8–20 Juni 2025 ini melibatkan 1.000 responden melalui metode daring, kemudian dilengkapi dengan diskusi kelompok terarah (FGD) secara kuantitatif dari kelompok sampel terpilih. Mayoritas responden berusia 18 hingga 35 tahun, dengan latar belakang pendidikan minimal sarjana dan berprofesi sebagai mahasiswa atau karyawan swasta. Sekitar 67 persen responden berasal dari Pulau Jawa.
Pengalaman Buruk Masih Mendominasi
Dari hasil survei, diketahui bahwa dalam dua tahun terakhir, sebanyak 75 persen responden mengaku pernah berurusan dengan polisi. Sebagian besar interaksi tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun, di balik angka tersebut, tersimpan catatan kurang menggembirakan. Sekitar 66,2 persen responden menyatakan memiliki pengalaman negatif selama berhubungan dengan pihak kepolisian. Praktik pungutan liar (pungli) menjadi bentuk pengalaman buruk yang paling sering dialami. Sebanyak 55,1 persen responden mengaku pernah dimintai uang atau imbalan secara langsung maupun melalui isyarat terselubung.
Selain pungli, masalah lain yang kerap muncul adalah lambatnya penanganan kasus. Sebanyak 41,8 persen responden mengeluhkan keterlambatan dalam penanganan laporan atau kasus yang mereka sampaikan. Sementara itu, 22,3 persen responden bahkan mengaku pernah mengalami ketidakadilan hukum, termasuk salah tangkap, salah tuduh, hingga tekanan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
Tak hanya itu, 17 persen responden juga menyebut pernah mendapatkan pelayanan yang tidak ramah dari aparat, menambah daftar keluhan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Minimnya Pelaporan, Rendahnya Tindak Lanjut
Kendati banyak yang mengalami ketidaknyamanan saat berinteraksi dengan polisi, hanya 40 persen dari mereka yang melaporkannya secara resmi. Sisanya memilih untuk tidak melapor, baik karena takut, tidak percaya proses akan ditindaklanjuti, maupun merasa tidak ada gunanya.
Dari responden yang memilih melapor, hanya sebagian kecil yang menerima tanggapan memuaskan. Sekitar 21 persen menyebut pelayanan yang mereka terima saat menyampaikan keluhan tergolong buruk dan tidak profesional. Sementara itu, hanya 4,9 persen yang mengaku mendapat pelayanan yang sangat baik.
Citra Polisi: Antara Keraguan dan Harapan
Temuan survei juga menunjukkan bahwa 65,6 persen responden menyimpan keraguan terhadap institusi kepolisian. Mereka meragukan integritas dan kemampuan polisi untuk bertindak sebagai penegak hukum yang bersih dan profesional. Sikap skeptis ini, menurut GoodStats, didorong oleh pengalaman pribadi, cerita orang lain, hingga rekam jejak kasus penyalahgunaan wewenang yang belum terselesaikan secara transparan.
Namun, di tengah skeptisisme tersebut, masih terdapat optimisme. Sebanyak 34,4 persen responden menyatakan percaya bahwa institusi kepolisian dapat berubah menjadi lembaga yang lebih bersih, adil, dan profesional. Harapan ini didasari pada keinginan masyarakat akan hadirnya polisi yang humanis dan mampu memberikan rasa aman, bukan semata sebagai aparat hukum yang menindak.
Sebagian besar responden berharap agar reformasi institusi kepolisian terus dilanjutkan dengan memperbaiki kualitas pelayanan publik, menghapus praktik pungli, mempercepat penanganan kasus, serta memastikan proses hukum yang adil dan transparan.
Menuju Reformasi Citra Polisi
Survei GoodStats ini menegaskan bahwa citra polisi di mata publik masih berlapis-lapis, antara kekecewaan dan harapan. Meski pengalaman buruk mendominasi, masih ada ruang kepercayaan yang dapat dibangun kembali melalui perbaikan nyata dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Reformasi institusi menjadi langkah krusial, terutama dalam membangun kembali kepercayaan publik yang menjadi fondasi bagi terciptanya keamanan dan keadilan di masyarakat. Kepolisian Indonesia di tahun 2025 dihadapkan pada tantangan besar untuk merebut kembali kepercayaan rakyat dan menjadi garda terdepan yang benar-benar mengayomi. (pooke)















