Sumbardaily.com, Limapuluh Kota - Kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak-anaknya sendiri terkuak di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku berinisial PS (55) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh pada Minggu (16/6/2024) di wilayah Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan PS dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/24/I/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 30 Januari 2024.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh istrinya sendiri setelah mengetahui aksi keji yang dilakukan suaminya terhadap dua putri mereka.
"Korban ini merupakan anak kandung pelaku, masing-masing berusia 14 tahun dan 16 tahun. Korban berusia 16 tahun sudah hamil 8 bulan akibat perbuatan pelaku," ungkap Kepala Satreskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, Senin (17/6/2024).
Doni menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut sudah dilakukan PS terhadap kedua putrinya sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Hal ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.
"Aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu mereka," kata Doni.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, sang istri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun, PS langsung melarikan diri setelah dipolisikan dan baru berhasil ditangkap enam bulan kemudian.
"Pelaku saat ini sudah kami tangkap dan tahan di Polres Payakumbuh. Ia melanggar Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tutur Doni.
Kasus mencengangkan ini menunjukkan betapa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di luar lingkungan keluarga, tetapi juga dapat dilakukan oleh orang terdekat, bahkan ayah kandung sekalipun.
Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan melindungi korban dari tindakan keji semacam ini. (red)
















