Sumbardaily.com, Padang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang bersama Kepolisian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan instansi terkait lainnya akan menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas untuk periode malam hari di kawasan Pasar Raya Padang mulai Kamis (13/03/2025).
Penerapan rekayasa ini akan berlangsung setiap malam mulai pukul 20.00 hingga 00.00 WIB.
Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap keluhan para pedagang di kawasan Pasar Raya yang mengalami penurunan jumlah pengunjung dalam beberapa tahun terakhir.
"Pengaturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan daya beli masyarakat. Banyak pedagang di Pasar Raya yang mengeluhkan berkurangnya pengunjung karena terbatasnya akses kendaraan untuk menjangkau toko-toko tertentu pada malam hari," ujar Ances.
Rekayasa lalu lintas ini melibatkan beberapa perubahan signifikan pada jalur kendaraan di sekitar Pasar Raya Padang.
"Jalur yang sebelumnya satu arah akan diberlakukan menjadi dua arah khusus pada malam hari untuk memudahkan akses pengunjung," katanya.
Perubahan Arus Lalu Lintas
Dalam penerapan rekayasa lalu lintas tersebut, terdapat lima perubahan utama yang perlu diketahui oleh pengguna jalan.
Pertama, kendaraan yang berasal dari Jalan M Yamin (ruas Simpang Hangtuah - Simpang Air Mancur) dan Jalan Pasar Raya (ruas Simpang Mulia - Simpang Air Mancur) yang sebelumnya hanya diperbolehkan satu arah, kini akan diberlakukan dua arah selama waktu malam.
Kedua, kendaraan dari arah Jalan Bundo Kanduang memiliki opsi untuk langsung belok kiri menuju Jalan M Yamin (Simpang Hangtuah) atau melakukan putar balik setelah median di Simpang Air Mancur jika hendak menuju Jalan Pasar Raya.
Ketiga, kendaraan dari arah Jalan M Yamin (Simpang Hangtuah) yang ingin menuju Jalan Hiligoo diperbolehkan menggunakan jalur angkot yang biasa dipakai pada siang hari.
Keempat, kendaraan dari arah Simpang Mulia yang melewati Jalan Pasar Raya hanya diperbolehkan belok kiri menuju Simpang Polresta atau melakukan putar arah melewati barrier untuk menuju Jalan Hiligoo.
Alternatif lainnya, pengendara dapat menuju Simpang Hangtuah dengan melewati jalan penghubung antara Jalan Hiligoo dengan Jalan Bundo Kanduang yang berada di depan Masjid Muhammadiyah.
Kelima, kendaraan dari Balaikota Lama yang ingin menuju Simpang Hangtuah dapat mengikuti lajur kiri di depan Pasar Raya Fase VII, kemudian belok kiri dan melewati jalan penghubung antara Jalan Bundo Kanduang - Jalan Hiligoo.
Setelah itu, pengendara dapat mengikuti arus kendaraan ke Jalan M Yamin (Simpang Hangtuah) atau melakukan putar arah di Simpang Air Mancur jika tujuannya adalah Jalan Pasar Raya.
Dishub Kota Padang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rekayasa lalu lintas yang diterapkan.
Kepatuhan terhadap aturan ini diperlukan demi kelancaran dan kenyamanan bersama.
"Kami meminta semua pengguna jalan tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan lancar di kawasan Pasar Raya Padang," tambah Ances.
Penerapan rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian pedagang di Pasar Raya Padang, sekaligus mempermudah akses masyarakat untuk berbelanja pada malam hari. (red)
















