Sumbardaily.com - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi topik utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengungkap adanya penambahan pendapatan daerah lebih dari Rp500 miliar yang berdampak langsung terhadap peningkatan kapasitas belanja daerah.
Agenda rapat meliputi penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Di tengah pembahasan tersebut, perubahan struktur APBD 2026 menjadi perhatian karena menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan postur APBD awal tahun berjalan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan perubahan APBD 2026 mengalami penyesuaian menjadi Rp1,03 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan APBD awal 2026 yang tercatat sebesar Rp1,02 triliun.
Sementara itu, pendapatan transfer mengalami kenaikan yang jauh lebih besar. Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan transfer mencapai Rp2,02 triliun, meningkat dari Rp1,53 triliun pada APBD awal 2026.
“Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun," katanya.
Kenaikan pendapatan tersebut kemudian diikuti dengan penyesuaian pada sisi belanja daerah. Pemko Padang mengalokasikan belanja operasi sebesar Rp2,66 triliun, meningkat dari Rp2,46 triliun pada APBD awal 2026.
Peningkatan paling mencolok terlihat pada pos belanja modal. Dalam rancangan perubahan APBD 2026, alokasi belanja modal mencapai Rp518,61 miliar. Nilai ini melonjak dibandingkan alokasi sebelumnya yang hanya sebesar Rp220,93 miliar.
Selain itu, belanja tidak terduga juga mengalami peningkatan menjadi Rp14,77 miliar dari sebelumnya Rp8,31 miliar. Sementara belanja transfer yang sebelumnya tidak dialokasikan atau nol rupiah kini ditetapkan sebesar Rp5 miliar.
“Dengan demikian, total belanja daerah bertambah sebesar Rp 507,41 miliar atau 18,71 persen dari anggaran semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun," kata Fadly.
Fadly Amran menegaskan bahwa seluruh penyesuaian yang dilakukan tetap menjaga keseimbangan struktur anggaran daerah.
“Dengan metode tersebut postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang," ucapnya.
Selain membahas perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian apresiasi terhadap sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Fadly Amran menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Padang atas persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi yang terjalin sehingga Kota Padang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Alhamdulillah, Kota Padang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumbar untuk ke-13 kalinya, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025," katanya.
Pencapaian opini WTP ke-13 kalinya tersebut menjadi penanda keberlanjutan tata kelola keuangan daerah yang memperoleh pengakuan dari lembaga pemeriksa negara.
Di sisi lain, bertambahnya postur APBD hingga menembus Rp3,05 triliun menunjukkan adanya ruang fiskal yang lebih besar bagi Pemko Padang dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun 2026.
Dengan meningkatnya pendapatan dan belanja daerah secara bersamaan, pembahasan APBD Perubahan 2026 menjadi salah satu agenda strategis yang akan menentukan arah kebijakan fiskal Kota Padang ke depan.
DPRD dan Pemko Padang pun diharapkan terus menjaga sinergi agar penggunaan anggaran dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)
















