Akhir Sengketa Pilkada Sawahlunto: MK Tetapkan Pencabutan Gugatan

Akhir Sengketa Pilkada Sawahlunto: MK Tetapkan Pencabutan Gugatan

Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkar PHPU Walikota Kota Sawahlunto, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Dok MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto periode 2024.

Gugatan yang sebelumnya diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Deri Asta dan Desni Seswinari, secara resmi dikabulkan pencabutannya melalui sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang pembacaan Ketetapan Nomor 50/PHPU.WAKO-XXXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Ketua MK Suhartoyo didampingi Wakil Ketua Saldi Isra beserta tujuh hakim konstitusi lainnya menyatakan bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Keputusan ini diambil setelah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang diselenggarakan pada 30 Januari 2025.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Selanjutnya, para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali, dan Panitera MK diperintahkan untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon," demikian pernyataan Suhartoyo dalam sidang tersebut dilansir dari laman resmi MK RI.

Sebelumnya, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Jumat (10/1/2025), kuasa hukum pemohon, Afriendi Sikumbang, mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2024 yang ditetapkan pada 3 Desember 2024.

Dalam dokumen gugatannya, pasangan Deri Asta-Desni Seswinari mengemukakan adanya dugaan praktik politik uang yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Desa Kolok, Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar.

Namun sebelum proses persidangan berlanjut lebih jauh, pihak pemohon memutuskan untuk menarik kembali gugatannya.

Perlu diketahui, kontestasi Pilkada Sawahlunto 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 01 Riyanda Putra-Jefry Hibatullah dan pasangan nomor urut 02 Deri Asta-Desni Seswinari.

Dengan dikabulkannya pencabutan gugatan ini, maka secara hukum persengketaan hasil Pilkada Sawahlunto 2024 telah berakhir. (red)

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Pilkada Mentawai: Selisih Suara Lewati Ambang Batas 2%
MK Tolak Gugatan Pilkada Mentawai: Selisih Suara Lewati Ambang Batas 2%
Sidang MK Pilkada Padang: Gugatan Hendri Septa Ditolak, KPU Bekerja Sesuai Aturan
Sidang MK Pilkada Padang: Gugatan Hendri Septa Ditolak, KPU Bekerja Sesuai Aturan
Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK
Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK
Nasib Gugatan Richi-Donny di Pilkada Tanah Datar 2024: Ditolak MK
Nasib Gugatan Richi-Donny di Pilkada Tanah Datar 2024: Ditolak MK
MK Tolak Gugatan PHPU Pasaman: Permohonan Sabar AS-Sukardi Lewat Tenggat Waktu
MK Tolak Gugatan PHPU Pasaman: Permohonan Sabar AS-Sukardi Lewat Tenggat Waktu
Gugatan Hamsuardi-Kusnadi di Pilkada Pasaman Barat Ditolak MK, Ini Alasannya
Gugatan Hamsuardi-Kusnadi di Pilkada Pasaman Barat Ditolak MK, Ini Alasannya