Abaikan Tiga Kali Peringatan, 12 Bangunan di Fasum Jati Dibongkar Satpol PP Padang

Abaikan Tiga Kali Peringatan, 12 Bangunan di Fasum Jati Dibongkar Satpol PP Padang

Satpol PP Padang tertibkan 12 bangunan liar di fasum kawasan Jati setelah tiga kali peringatan dan lima hari toleransi diabaikan pemilik. (Foto: Dok Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan terhadap bangunan liar yang didirikan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Senin (19/5/2025). Sebanyak 12 bangunan menjadi sasaran pembongkaran dalam operasi yang dimulai sejak pagi hari tersebut.

Operasi penertiban dilakukan setelah melalui serangkaian proses peringatan dan sosialisasi kepada para pemilik bangunan. Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak diindahkan.

"Kami telah mengeluarkan surat teguran dengan tenggat waktu 3x24 jam kepada para pemilik untuk membongkar bangunan mereka secara sukarela. Tidak hanya dari Satpol PP, pihak kelurahan dan kecamatan juga telah menyampaikan peringatan serupa," ungkap Eka.

Kronologi Penertiban

Menurut Eka, operasi penertiban sebenarnya sudah dimulai sebelumnya di kawasan simpang lampu merah Jati Adabiah. Pada saat itu, sejumlah pemilik bangunan lain mengajukan permohonan untuk diberi kesempatan membongkar sendiri struktur bangunan mereka.

"Kami memberikan toleransi waktu lima hari bagi mereka yang ingin melakukan pembongkaran mandiri. Namun sangat disayangkan, ketika kami melakukan pengecekan kembali, masih terdapat beberapa pemilik yang belum melaksanakan komitmen tersebut. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan-bangunan tersebut," jelas Eka.

Operasi penertiban dilaksanakan Satpol PP Kota Padang bersama dengan petugas dari Kecamatan Padang Timur sebagai bentuk koordinasi lintas instansi dalam menegakkan peraturan daerah.

Landasan Hukum

Eka menekankan bahwa tindakan penertiban memiliki dasar hukum yang kuat, yakni berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Perda tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum dan jalan. Ini merupakan pelanggaran yang harus ditindak," tegas Eka.

Imbauan kepada Masyarakat

Melalui momen penertiban ini, Satpol PP Kota Padang juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan ruang publik.

"Kami mengajak seluruh warga Kota Padang untuk bersama-sama mengembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana mestinya. Hal ini penting demi menciptakan kenyamanan serta keindahan di Kota Padang," ujar Eka.

Penertiban bangunan liar di kawasan Jati ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota, sekaligus memastikan bahwa fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas. (red)

Baca Juga

Kereta Hantu Sakral Pertama Segera Hadir di Suzuya Padang, Siap Uji Nyali Pengunjung
Kereta Hantu Sakral Pertama Segera Hadir di Suzuya Padang, Siap Uji Nyali Pengunjung
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya
HJK Padang ke-357, Suzuya Padang Tebar Diskon hingga 40 Persen Dukung Padang Great Sale
HJK Padang ke-357, Suzuya Padang Tebar Diskon hingga 40 Persen Dukung Padang Great Sale
Sejarah Pura Jagatnatha Padang, Simbol Kerukunan Umat Hindu di Sumbar
Sejarah Pura Jagatnatha Padang, Simbol Kerukunan Umat Hindu di Sumbar
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya
Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya