Abaikan Tiga Kali Peringatan, 12 Bangunan di Fasum Jati Dibongkar Satpol PP Padang

Abaikan Tiga Kali Peringatan, 12 Bangunan di Fasum Jati Dibongkar Satpol PP Padang

Satpol PP Padang tertibkan 12 bangunan liar di fasum kawasan Jati setelah tiga kali peringatan dan lima hari toleransi diabaikan pemilik. (Foto: Dok Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan terhadap bangunan liar yang didirikan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Senin (19/5/2025). Sebanyak 12 bangunan menjadi sasaran pembongkaran dalam operasi yang dimulai sejak pagi hari tersebut.

Operasi penertiban dilakukan setelah melalui serangkaian proses peringatan dan sosialisasi kepada para pemilik bangunan. Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak diindahkan.

"Kami telah mengeluarkan surat teguran dengan tenggat waktu 3x24 jam kepada para pemilik untuk membongkar bangunan mereka secara sukarela. Tidak hanya dari Satpol PP, pihak kelurahan dan kecamatan juga telah menyampaikan peringatan serupa," ungkap Eka.

Kronologi Penertiban

Menurut Eka, operasi penertiban sebenarnya sudah dimulai sebelumnya di kawasan simpang lampu merah Jati Adabiah. Pada saat itu, sejumlah pemilik bangunan lain mengajukan permohonan untuk diberi kesempatan membongkar sendiri struktur bangunan mereka.

"Kami memberikan toleransi waktu lima hari bagi mereka yang ingin melakukan pembongkaran mandiri. Namun sangat disayangkan, ketika kami melakukan pengecekan kembali, masih terdapat beberapa pemilik yang belum melaksanakan komitmen tersebut. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan-bangunan tersebut," jelas Eka.

Operasi penertiban dilaksanakan Satpol PP Kota Padang bersama dengan petugas dari Kecamatan Padang Timur sebagai bentuk koordinasi lintas instansi dalam menegakkan peraturan daerah.

Landasan Hukum

Eka menekankan bahwa tindakan penertiban memiliki dasar hukum yang kuat, yakni berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Perda tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum dan jalan. Ini merupakan pelanggaran yang harus ditindak," tegas Eka.

Imbauan kepada Masyarakat

Melalui momen penertiban ini, Satpol PP Kota Padang juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan ruang publik.

"Kami mengajak seluruh warga Kota Padang untuk bersama-sama mengembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana mestinya. Hal ini penting demi menciptakan kenyamanan serta keindahan di Kota Padang," ujar Eka.

Penertiban bangunan liar di kawasan Jati ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota, sekaligus memastikan bahwa fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas. (red)

Baca Juga

Apel gabungan Satpol PP Kota Padang dirangkai serah terima dan perkenalan pejabat baru di Mako Satpol PP Padang.
Satpol PP Padang Punya Pejabat Baru, Operasional Kini tak Terkendala Lagi
Air Laut Berpotensi Naik, Banjir Rob Mengancam Pesisir Sumbar 8-12 September
Air Laut Berpotensi Naik, Banjir Rob Mengancam Pesisir Sumbar 8-12 September
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Sapa #TerimaKasihSahabat di Padang
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Sapa #TerimaKasihSahabat di Padang
Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Waspada Cuaca Ekstrem di Padang! Gelombang 2,5 Meter dan Angin Kencang Mengintai
Waspada Cuaca Ekstrem di Padang! Gelombang 2,5 Meter dan Angin Kencang Mengintai
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan