Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali mengamankan tiga pasangan yang bukan suami istri dalam sebuah operasi penertiban di sebuah penginapan di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu malam (9/6/2024).
Menurut Kepala Satpol PP Padang Chandra Eka Putra, personel Satpol PP mendapat informasi dari warga setempat bahwa ada sejumlah pasangan yang diduga bukan suami istri berada di penginapan tersebut.
Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan tiga pasangan yang dicurigai melakukan tindakan asusila.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada beberapa pasangan yang tidak jelas statusnya berada di penginapan itu. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata benar ada tiga pasangan yang bukan suami istri," ungkap Chandra.
Pasangan yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Selain mengamankan pasangan di penginapan, petugas juga mengamankan empat pasangan yang didapati duduk berdua hingga larut malam di kawasan Masjid Al Hakim. Mereka diamankan karena diduga melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan.
"Kami juga mengamankan empat pasangan yang berkeliaran hingga larut malam di kawasan Masjid Al Hakim. Mereka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," tambah Chandra.
Operasi penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang kondusif serta bebas dari tindakan asusila.
Satpol PP Padang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kesusilaan di wilayah Kota Padang. (red)
















