47 Persen Penduduk Belum Kawin, Disdukcapil Pesisir Selatan Rilis Data Terbaru

47 Persen Penduduk Belum Kawin, Disdukcapil Pesisir Selatan Rilis Data Terbaru

Jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Selatan tercatat sebanyak 548.495 jiwa. Dari jumlah tersebut, penduduk berstatus belum kawin menjadi kelompok terbesar dengan total 259.411 jiwa atau 47,3 persen dari keseluruhan populasi. (Foto: Pemkab Pessel)

Sumbardaily.com - Jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Selatan tercatat sebanyak 548.495 jiwa. Dari jumlah tersebut, penduduk berstatus belum kawin menjadi kelompok terbesar dengan total 259.411 jiwa atau 47,3 persen dari keseluruhan populasi.

Data tersebut merupakan hasil pendataan administrasi kependudukan terbaru yang dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan. Informasi ini memperlihatkan komposisi status perkawinan masyarakat di salah satu kabupaten di Sumatera Barat tersebut.

Dikutip dari Pemkab Pesisir Selatan, Jumat (16/10/2026), jumlah penduduk yang telah berstatus kawin mencapai 248.825 jiwa atau 45,4 persen. Angka tersebut menempatkan kelompok penduduk berstatus kawin sebagai kelompok terbesar kedua setelah penduduk yang belum kawin.

Sementara itu, penduduk dengan status cerai mati tercatat sebanyak 29.894 jiwa atau 5,5 persen. Adapun penduduk berstatus cerai hidup berjumlah 10.365 jiwa, setara dengan 1,9 persen dari total penduduk Kabupaten Pesisir Selatan.

Rincian tersebut memberikan gambaran mengenai struktur kependudukan masyarakat berdasarkan status perkawinan. Data itu juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk membangun tata kelola administrasi kependudukan yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data Kependudukan Jadi Acuan Pembangunan

Penyediaan data kependudukan yang terperinci tidak hanya berfungsi sebagai pencatatan administratif. Informasi mengenai jumlah penduduk dan status perkawinan juga memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan serta pelaksanaan pembangunan daerah.

Melalui data tersebut, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dapat memperoleh gambaran mengenai karakteristik masyarakat. Informasi ini dapat digunakan sebagai salah satu dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan warga dan menyusun kebijakan publik yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pemkab Pesisir Selatan menyebutkan data kependudukan tersebut dapat dimanfaatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Pemanfaatannya mencakup perencanaan program intervensi sosial, pemenuhan fasilitas pelayanan dasar, hingga penyusunan strategi pembangunan daerah. Dengan ketersediaan data yang terperinci, program pemerintah diharapkan dapat dirancang secara lebih presisi dan tepat sasaran.

Data status perkawinan menjadi salah satu informasi yang dapat membantu instansi terkait dalam menganalisis kebutuhan masyarakat. Hasil analisis tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam merancang program pelayanan publik yang menyesuaikan karakteristik penduduk.

Karena itu, ketepatan data administrasi kependudukan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kebijakan pembangunan. Data yang akurat membantu pemerintah memperoleh gambaran kondisi masyarakat sebagai dasar penyusunan program.

Warga Diminta Memperbarui Data Perkawinan

Seiring dengan penyajian data terbaru tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kesesuaian dokumen administrasi kependudukan masing-masing.

Dokumen yang perlu diperhatikan antara lain Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Masyarakat diharapkan memastikan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Imbauan ini terutama ditujukan kepada warga yang mengalami perubahan status perkawinan. Perubahan tersebut mencakup penduduk yang sebelumnya berstatus belum kawin kemudian menikah, maupun warga yang mengalami perubahan status karena perceraian atau kematian pasangan.

Masyarakat yang mengalami perubahan status diminta segera melaporkan kondisi tersebut kepada Disdukcapil agar data administrasi kependudukannya dapat diperbarui.

Pemutakhiran data bisa dilakukan melalui saluran layanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dengan melengkapi persyaratan yang berlaku.

Langkah tersebut diperlukan agar informasi dalam dokumen kependudukan tetap sesuai dengan kondisi terkini. Pembaruan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data yang digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan perencanaan pembangunan.

Pemkab Pesisir Selatan optimistis keterlibatan aktif masyarakat dalam memperbarui data kependudukan dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah juga berharap data yang semakin akurat mampu mendukung penyusunan program pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan riil warga. (*)

Baca Juga

Model PERE-SPHL Dikembangkan untuk Tingkatkan Keterampilan Jurus Tunggal Pencak Silat
Model PERE-SPHL Dikembangkan untuk Tingkatkan Keterampilan Jurus Tunggal Pencak Silat
Setelah 46 Tahun, Museum Mande Rubiah Pesisir Selatan Akhirnya Tercatat Nasional
Setelah 46 Tahun, Museum Mande Rubiah Pesisir Selatan Akhirnya Tercatat Nasional
Produksi Padi Pessel Baru 160 Ribu Ton, Masih Kejar Target 193 Ribu Ton Tahun Ini
Produksi Padi Pessel Baru 160 Ribu Ton, Masih Kejar Target 193 Ribu Ton Tahun Ini
APBD-P Pessel Rp2,2 Miliar untuk Porprov, Disahkan Hanya 5 Hari Sebelum Pembukaan
APBD-P Pessel Rp2,2 Miliar untuk Porprov, Disahkan Hanya 5 Hari Sebelum Pembukaan
Pangan Murah Hadir di Painan Pessel, Warga Bisa Belanja Sambil Cek Kesehatan
Pangan Murah Hadir di Painan Pessel, Warga Bisa Belanja Sambil Cek Kesehatan
Air Laut Berpotensi Naik, Banjir Rob Mengancam Pesisir Sumbar 8-12 September
Air Laut Berpotensi Naik, Banjir Rob Mengancam Pesisir Sumbar 8-12 September