Sumbardaily.com - Penanganan keluhan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikaitkan dengan gangguan kendaraan di Kota Padang masih menyisakan pekerjaan.
Dari 1.799 pengaduan konsumen yang dilaporkan Pertamina Patra Niaga, sebanyak 816 laporan masih menjalani proses verifikasi dan validasi dokumen.
Di sisi lain, hasil pengujian sampel endapan dari tangki kendaraan konsumen di laboratorium Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Jakarta juga masih ditunggu.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Padang yang dipimpin Rachmad Wijaya.
Dalam rapat kerja bersama Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang pada Rabu (14/10/2026), DPRD membahas perkembangan pemeriksaan sampel BBM, penanganan pengaduan konsumen, serta antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam rapat tersebut, Pertamina melaporkan telah menerima 1.799 pengaduan konsumen melalui sejumlah saluran, yakni SPBU, Pertamina Contact Center 135, serta pendataan langsung di bengkel.
Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 983 konsumen dilaporkan telah menerima bentuk kepedulian dari Pertamina. Sementara itu, 816 laporan lainnya masih dalam proses verifikasi dan validasi dokumen.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan bukti pembelian BBM serta dokumen pengerjaan kendaraan di bengkel. Pemeriksaan diperlukan sebagai bagian dari tahapan penanganan pengaduan konsumen.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya mendorong agar proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan kepada konsumen secara jelas.
Kepastian tindak lanjut menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.
"Karena itu, proses pemeriksaan administrasi dan penanganan pengaduan perlu berjalan beriringan dengan penyampaian informasi kepada konsumen," katanya.
Belum Keluar
Selain perkembangan pengaduan, rapat kerja tersebut membahas hasil pemeriksaan kualitas BBM dan pengujian sampel dari kendaraan masyarakat yang mengalami gangguan.
Dalam rapat itu, Pertamina menyampaikan bahwa pengujian Lemigas pada 1 Oktober 2026 terhadap sampel Pertalite dari SPBU dan Depot Teluk Kabung menunjukkan BBM tersebut memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Pertamina juga menyampaikan bahwa BBM yang keluar dari depot atau Fuel Terminal telah memenuhi spesifikasi atau on spec.
Pengambilan sampel BBM di seluruh SPBU Kota Padang turut dilakukan, dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam rapat dinyatakan aman.
Namun, pemeriksaan tersebut perlu dibedakan dari pengujian sampel endapan yang berasal dari tangki kendaraan konsumen.
Sampel endapan dari tangki kendaraan tersebut dikirim ke Lemigas Jakarta pada 6 Oktober 2026 lalu. Hingga rapat berlangsung pada Rabu (14/10/2026), hasil pengujiannya masih ditunggu.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui penyebab terbentuknya endapan pada tangki kendaraan.
Kepastian hasil pengujian tersebut menjadi penting karena sebagian masyarakat mengeluhkan kendaraan yang mengalami gangguan, termasuk mesin mogok dan tersendat-sendat setelah pengisian BBM.
Hasil pemeriksaan sampel dari SPBU dan depot yang dinyatakan memenuhi spesifikasi belum dengan sendirinya menjelaskan penyebab gangguan pada kendaraan konsumen.
Oleh karena itu, hasil pengujian terhadap sampel endapan dari tangki kendaraan masih diperlukan untuk membantu menentukan langkah penanganan selanjutnya.
"Persoalan tersebut perlu ditangani berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Komisi II DPRD Kota Padang akan terus mengawal perkembangan pengujian serta penanganan keluhan masyarakat," kata Rachmad.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai persoalan yang mereka alami.
Penanganan juga harus dilakukan melalui koordinasi antarpihak agar tindak lanjut terhadap pengaduan tidak berhenti pada proses pendataan.
Peran Disdag Kota Padang turut menjadi pembahasan, terutama berkaitan dengan pengawasan sesuai kewenangannya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah metrologi legal, yakni pengawasan yang berkaitan dengan ketepatan takaran pompa ukur BBM di SPBU.
Aspek tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dalam memperoleh layanan pengisian BBM.
Koordinasi antara Disdag dan Pertamina Patra Niaga diperlukan agar pengawasan serta penanganan keluhan masyarakat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Rachmad menilai, keterbukaan informasi perlu berjalan bersama tindak lanjut yang jelas. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan pemeriksaan dan proses penanganan pengaduan yang telah mereka sampaikan.
"Selain mengawal hasil pengujian sampel kendaraan, Komisi II DPRD Kota Padang juga memberikan perhatian terhadap bantuan yang telah disampaikan Pertamina kepada masyarakat yang kendaraannya mengalami gangguan," katanya.
Antrean SPBU
Persoalan lain yang dibahas dalam rapat ialah antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Padang. Antrean, khususnya dari pengguna Solar subsidi, dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas apabila kendaraan tidak tertata dengan baik di sekitar lokasi pengisian BBM.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, akan digelar rapat koordinasi lanjutan yang melibatkan DPRD Kota Padang, Disdag, Dinas Perhubungan (Dishub), Pertamina, serta pengelola atau pemilik SPBU.
Pembahasan lanjutan akan diarahkan pada penataan antrean kendaraan, optimalisasi kantong parkir, serta pengawasan penggunaan barcode digital untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Komisi II DPRD Kota Padang juga merencanakan pembahasan bersama Dishub, khususnya mengenai pengaturan kendaraan dan penanganan kondisi lalu lintas di lapangan," ujarnya.
Koordinasi lintas instansi tersebut diharapkan menghasilkan langkah yang lebih efektif dalam mengatasi antrean. Pengaturan kendaraan di sekitar SPBU diperlukan agar antrean lebih tertib, arus lalu lintas tetap lancar, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu.
Rachmad Wijaya menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Padang akan mengawal tindak lanjut persoalan tersebut sesuai kewenangannya, mulai dari kepastian hasil pengujian sampel kendaraan hingga penanganan pengaduan konsumen dan perbaikan ketertiban antrean SPBU.
"Kami berharap masyarakat memperoleh kejelasan informasi serta kepastian penanganan atas keluhan yang disampaikan," tuturnya. (*)
















