Sumbardaily.com – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan tidak boleh ada praktik pemberian materi atau imbalan kepada pihak tertentu sebagai balas jasa atas penunjukan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi mitigasi risiko dan pencegahan korupsi yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (13/10/2026).
Annisa mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom dan memberikan arahan kepada para pejabat eselon II dan III. Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga integritas serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah, penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos), serta pengadaan barang dan jasa.
Menurut Annisa, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting dalam setiap proses pemerintahan. Pengelolaan anggaran, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun non-APBD, harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.
“Saya mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya agar senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari APBD maupun non-APBD, harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, terutama terkait hibah, bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa,” tegas Annisa.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga amanah jabatan di tengah pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Annisa menegaskan bahwa seluruh pejabat harus bekerja dengan integritas dan tidak menjadikan jabatan sebagai sarana untuk memperoleh imbalan.
“Saya tidak pernah meminta materi atau imbalan apa pun kepada ASN sebagai balas jasa atas penunjukan jabatan. Karena itu, jangan ada praktik seperti itu di lingkungan pemerintahan kita. Jalankan amanah dengan baik, jaga integritas, dan ingat bahwa tata kelola pemerintahan kita terus dipantau dan diawasi oleh KPK,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Dharmasraya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa. Pemerintah daerah mendorong setiap perangkat daerah memastikan seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tindak Lanjut Koordinasi Bersama KPK
Sosialisasi mitigasi risiko tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat koordinasi itu berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (8/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Annisa bersama jajaran pemerintah daerah se-Sumbar menandatangani kesepakatan bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar penguatan langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Melalui sosialisasi lanjutan, Pemkab Dharmasraya menekankan perlunya pengawasan terhadap berbagai tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, turut memaparkan sejumlah titik rawan dalam pengelolaan keuangan daerah. Perhatian khusus diberikan pada pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, serta capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2026.
Medison menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur harus diterapkan sejak penyusunan rencana hingga pelaksanaan program. Setiap bantuan harus memiliki sasaran penerima yang jelas, sedangkan proses pengadaan perlu mengedepankan transparansi dan kewajaran.
“Kita perlu memastikan setiap tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Hibah harus tepat sasaran dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas, sementara pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan kewajaran harga, transparansi, serta objektivitas,” ujar Medison.
Hibah, Bansos, dan Pengadaan Jadi Perhatian
Dalam pengelolaan hibah dan bansos, perangkat daerah diminta memeriksa kelengkapan proposal serta memastikan identitas penerima tercatat dengan jelas. Ketepatan sasaran bantuan juga harus diperhatikan, termasuk kesesuaian antara rencana penyaluran, pelaksanaan kegiatan, dan dokumen pertanggungjawabannya.
Langkah tersebut diperlukan agar pemberian bantuan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya melakukan reviu terhadap belanja yang bersumber dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, bansos, dan bantuan keuangan sebelum pencairan APBD Tahun Anggaran 2026.
Reviu sebelum pencairan menjadi bagian dari upaya memastikan dokumen dan rencana penggunaan anggaran telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, proses pengelolaan belanja daerah dapat diawasi sejak tahap awal, bukan hanya setelah kegiatan dilaksanakan.
Selain hibah dan bansos, sektor pengadaan barang dan jasa turut menjadi perhatian dalam mitigasi risiko korupsi. Pengawasan diarahkan pada kewajaran harga, kesesuaian metode pengadaan, serta kemungkinan terjadinya pemecahan paket yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Perangkat daerah juga diminta mencermati pola transaksi yang tidak wajar dan menjaga objektivitas dalam pemilihan penyedia barang dan jasa. Seluruh proses harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mengutamakan transparansi agar keputusan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuh Area Penilaian MCSP 2026
Dalam paparannya, Sekda Dharmasraya turut membahas capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2026. Instrumen tersebut mencakup tujuh area penilaian yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah dan upaya pencegahan korupsi.
Tujuh area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ketujuh area itu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki tata kelola di lingkungan pemerintah daerah. Perencanaan dan penganggaran perlu berjalan sesuai aturan, sementara pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan dan objektif.
Pada aspek pelayanan publik dan manajemen ASN, tata kelola yang baik juga menjadi bagian dari penilaian. Begitu pula pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan fungsi APIP sebagai unsur pengawasan internal pemerintah.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Dharmasraya mendorong seluruh perangkat daerah meningkatkan pengawasan internal dan memastikan kelengkapan data serta dokumen. Setiap rekomendasi perbaikan juga diminta ditindaklanjuti secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)
















