Sumbardaily.com - Kesempatan seorang anak untuk memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan keluarga menjadi salah satu tujuan penting dalam penerapan keadilan restoratif.
Hal itu diwujudkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau melalui pelaksanaan diversi terhadap seorang tahanan anak yang berkonflik dengan hukum.
Pada Jumat (9/10/2026), Rutan Kelas IIB Maninjau melaksanakan penetapan hakim terkait diversi terhadap tahanan anak yang disebut melanggar Pasal 477.
Pelaksanaan diversi tersebut menjadi jalan bagi anak untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan mengedepankan pendekatan yang humanis serta berorientasi pada pemulihan.
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Mohammad Setia Hadi mengatakan, pelaksanaan program tersebut menegaskan pentingnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses penanganan perkara yang melibatkan mereka.
Pendekatan ini menempatkan pembinaan, pemulihan, dan perlindungan hak anak sebagai bagian penting dari sistem peradilan.
"Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga mempertimbangkan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki kesalahan dan menata masa depannya," katanya.
Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana.
Penerapannya menjadi salah satu bentuk pendekatan yang mengutamakan kepentingan anak sekaligus mempertimbangkan pemulihan hubungan dengan pihak-pihak yang terdampak.
Keberhasilan diversi tidak hanya dilihat dari kembalinya anak ke lingkungan keluarga. Lebih dari itu, mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki perilaku, memahami tanggung jawab atas perbuatannya dan melanjutkan kehidupan tanpa harus menanggung dampak negatif proses peradilan formal apabila perkara memenuhi persyaratan diversi.
Salah satu tujuan penting pendekatan tersebut adalah menghindarkan anak dari stigma negatif sejak usia dini.
Keterlibatan dalam proses peradilan pidana formal berpotensi menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial dan masa depan anak.
Melalui diversi, penyelesaian perkara dapat diarahkan pada pendekatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembinaan anak.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menjadi landasan penyelenggaraan sistem peradilan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Dalam penerapannya, kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan penting. Anak tetap perlu memperoleh pembinaan dan kesempatan memperbaiki kesalahan, tanpa mengabaikan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan," kata Hadi.
Mengedepankan Pemulihan dan Perdamaian
Diversi juga berkaitan erat dengan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan melalui penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk anak, korban, keluarga, dan masyarakat.
Melalui musyawarah, penyelesaian perkara diharapkan dapat membuka ruang bagi perdamaian dan pemulihan hubungan.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada perbuatan yang dilakukan, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan serta langkah yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan.
Dalam konteks peradilan anak, keberhasilan pemulihan menjadi salah satu aspek penting. Anak diharapkan mampu memahami konsekuensi perbuatannya, sementara pihak-pihak yang terdampak mendapatkan ruang untuk terlibat dalam proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Namun, diversi bukan berarti menghapus tanggung jawab anak. Penyelesaian melalui mekanisme ini tetap dapat disertai kewajiban tertentu sesuai hasil kesepakatan dan ketentuan hukum," katanya.
Bentuk tanggung jawab tersebut dapat berupa perdamaian yang disertai ganti rugi, penyerahan kembali anak kepada orang tua atau wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) paling lama tiga bulan, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Bentuk penyelesaian itu menunjukkan bahwa pendekatan restoratif tetap menempatkan tanggung jawab sebagai bagian dari proses pembinaan.
"Tujuannya agar anak tidak hanya memperoleh kesempatan kembali ke lingkungan sosialnya, tetapi juga dapat belajar dari kesalahan dan memperbaiki diri," ujarnya.
Hadi mengatakan, pelaksanaan diversi menjadi bagian dari dukungan terhadap sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pembinaan dan perlindungan hak-hak anak.
Kembalinya seorang tahanan anak ke lingkungan keluarga dan masyarakat diharapkan menjadi kesempatan untuk menjalani proses perbaikan diri dalam lingkungan sosialnya.
"Keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung proses tersebut agar anak dapat menata masa depan dengan lebih baik," katanya.
Pendekatan yang humanis, katanya, juga menjadi penting agar anak tidak terus-menerus dibayangi stigma akibat perkara hukum yang pernah dihadapinya.
"Kesempatan memperbaiki diri perlu diiringi pembinaan dan tanggung jawab sehingga proses pemulihan dapat berjalan sesuai tujuan diversi," tuturnya. (*)















