Sumbardaily.com – Kasus video call sex (VCS) yang diduga melibatkan Bupati Limapuluh Kota, Safni, memasuki babak baru setelah Polda Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum.
Hingga kini, kepolisian menegaskan belum menerima permintaan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyampaikan bahwa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus tengah menyiapkan tahapan gelar perkara sebagai langkah penting dalam penanganan kasus tersebut.
Gelar perkara dilakukan guna menentukan arah dan keputusan lebih lanjut terkait perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
“Terkait tindak lanjut terhadap perkara yang saat ini ditangani Polda, penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan keputusan lebih lanjut,” ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2026).
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang narapidana berinisial ABG, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Sarolangun, Jambi.
Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada Safni dengan ancaman akan menyebarkan rekaman VCS jika permintaannya tidak dipenuhi.
Dalam prosesnya, pelaku diketahui menggunakan modus penyamaran dengan membuat akun Facebook palsu bernama “Mama Ayu” dan mengaku sebagai seorang perempuan berstatus pegawai negeri sipil.
Dari komunikasi di media sosial tersebut, pelaku kemudian menjalin interaksi lebih lanjut hingga bertukar nomor telepon dengan korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak kepolisian membuka peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya sikap korban yang telah memaafkan pelaku.
Namun demikian, Kapolda Sumbar menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi terkait restorative justice dalam kasus tersebut.
“Saat ini Polda juga belum menerima permintaan RJ,” tegas Gatot.
Di sisi lain, polisi juga mengungkap bahwa rekaman VCS yang beredar diduga merupakan hasil editan. Hal ini berdasarkan pengakuan dari pelaku sendiri.
Meski begitu, kepolisian belum melakukan uji digital forensik atau melibatkan ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memastikan keaslian rekaman tersebut.
Gelar perkara yang akan dilakukan Polda Sumbar menjadi penentu penting dalam mengungkap fakta hukum secara lebih komprehensif, sekaligus memastikan langkah lanjutan dalam penanganan kasus VCS Bupati Limapuluh Kota yang kini menjadi sorotan publik. (*)
















