Sumbardaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) meski persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
MK menilai persoalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pertimbangan tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam putusannya, Mahkamah memang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan hal tersebut dalam sidang pengucapan putusan. Menurut Mahkamah, meskipun tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden tidak dapat dikabulkan.
Status Gibran Sudah Berubah Setelah Dilantik
Salah satu pertimbangan utama MK berkaitan dengan status Gibran saat perkara tersebut diperiksa.
Mahkamah menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial sudah tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu karena Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Status sebagai calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden.
Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dengan demikian, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan ketika seseorang masih berstatus sebagai calon memiliki konteks hukum yang berbeda setelah calon tersebut terpilih dan kemudian dilantik sebagai Wakil Presiden.
Atas dasar itu, Mahkamah tidak menjadikan temuan mengenai tidak ditemukannya dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK juga menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat pada substansinya merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK Tetap Periksa Perkara
Meski menilai terdapat persoalan mengenai kedudukan perkara setelah Gibran dilantik, Mahkamah tetap memeriksa permohonan tersebut.
Dalam pertimbangan mengenai kewenangannya, MK menyoroti objek yang dimohonkan pembatalan oleh para Pemohon, antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Terhadap objek tersebut, Mahkamah menyatakan secara formal mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Pertimbangan tersebut juga dikaitkan dengan asas ius curia novit. Asas tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Pengadilan tetap mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan mengadilinya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Mahkamah terikat pada asas tersebut.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny, dikutip dari laman resmi MK RI, Rabu (7/10/2026).
Dengan dasar tersebut, MK tidak serta-merta menolak memeriksa perkara hanya karena terdapat persoalan mengenai batas kewenangan setelah calon terpilih dilantik.
Mahkamah tetap menilai objek perkara secara formal, tetapi pada akhirnya permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran
Dalam memeriksa substansi dalil para Pemohon, Mahkamah juga menyoroti dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan atau Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Para Pemohon mendalilkan surat tersebut cacat administratif karena tidak pernah diperkuat dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.
Mahkamah kemudian mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang muncul selama persidangan.
Dari pemeriksaan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menjadi bukti bahwa dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Mahkamah juga mempertimbangkan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam keterangan tersebut disebutkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ada antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Mahkamah kemudian membedakan dokumen tersebut dari dokumen yang lazim digunakan sebagai bukti kelulusan atau tamat suatu jenjang pendidikan.
Menurut MK, certificate of attendance bukan bukti bahwa seseorang telah lulus atau menamatkan jenjang pendidikan. Dokumen tersebut menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.
Hal tersebut menjadi bagian penting dari pertimbangan MK dalam menilai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan pada umumnya menerangkan bahwa orang tersebut telah memperoleh atau menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Dokumen tersebut juga biasanya disertai nilai atau hasil pendidikan yang menjadi bagian dari bukti penyelesaian pendidikan.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses perkuliahan.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Bukan Berarti MK Mendiskualifikasi Gibran
Temuan tersebut menjadi bagian yang penting dalam putusan MK karena menunjukkan adanya perbedaan antara temuan mengenai dokumen pendidikan dan kewenangan untuk menjatuhkan konsekuensi berupa diskualifikasi.
Mahkamah tidak menyatakan bahwa karena dokumen ijazah tersebut tidak ditemukan, Gibran otomatis kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Sebaliknya, MK menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga yang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Kondisi itu semakin berkaitan dengan status Gibran yang telah berubah dari calon wakil presiden menjadi Wakil Presiden setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, permintaan para Pemohon agar MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat dikabulkan.
Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan sudah tidak tepat lagi secara substansial apabila ditempatkan sebagai sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, mengingat tahapan pemilu telah berakhir dan calon terpilih telah dilantik.
Para Pemohon Tak Memiliki Kedudukan Hukum
Alasan lain yang menjadi dasar penting putusan adalah persoalan kedudukan hukum para Pemohon.
Para Pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta perseorangan warga negara Indonesia sebagai Pemohon III sampai dengan Pemohon XII.
Mereka terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon membawa persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran ketika yang bersangkutan menjadi calon wakil presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Namun, dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdapat ketentuan mengenai siapa yang mempunyai kedudukan sebagai Pemohon.
MK merujuk pada Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena para pihak yang mengajukan perkara bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Mahkamah menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Pertimbangan mengenai kedudukan hukum tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Mahkamah dalam menentukan amar putusan.
Permohonan Akhirnya Tak Dapat Diterima
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan perkara tersebut.
Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, putusan MK tidak menghasilkan pembatalan ataupun diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pada saat yang sama, putusan tersebut memuat temuan Mahkamah bahwa dalam proses pemeriksaan perkara tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Mahkamah juga menilai certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
Namun, temuan mengenai dokumen tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dalil Para Pemohon soal Syarat Pendidikan
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi oleh setiap calon, termasuk calon wakil presiden.
Para Pemohon menyebut persyaratan tersebut sebagai conditio precedent dan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat.
Menurut dalil mereka, apabila seseorang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut, maka ketidakabsahan seharusnya telah ada sejak proses pencalonan.
Para Pemohon juga mendalilkan konsekuensi lebih lanjut, yakni seseorang yang tidak memenuhi syarat pendidikan tidak sah memperoleh suara, tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dan tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden.
Namun, perkara tersebut akhirnya tidak dapat diterima oleh MK karena para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, dari sisi substansi dokumen pendidikan, MK tetap mencatat bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SLTA atau sederajat.
Dua Pertimbangan Penting MK
Putusan tersebut pada akhirnya memperlihatkan dua aspek yang menjadi perhatian Mahkamah.
Pertama, MK tidak menemukan dokumen yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai bukti Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Kedua, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Salah satu pertimbangannya adalah status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Selain itu, persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden secara substansial dinilai menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Pada sisi lain, para Pemohon juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan itu sekaligus menjawab permintaan agar Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden. Meskipun Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. (*)















