Sumbardaily.com - Masa depan Puskesmas Gulai Bancah berubah setelah status penggunaan lahannya tak lagi diperpanjang. Pemerintah Kota Bukittinggi kini menyiapkan skema hibah bangunan puskesmas kepada Kementerian Agama (Kemenag) Bukittinggi pada akhir 2026.
Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang selama ini digunakan untuk Puskesmas Gulai Bancah. Lahan itu bukan merupakan aset yang diperoleh Pemko Bukittinggi melalui kepemilikan, melainkan digunakan berdasarkan kesepakatan pinjam pakai sejak 1983.
Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi Ramli Andrian menjelaskan, penggunaan lahan bermula ketika Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi bersama Kepala Sekolah MIN, Kepala Sekolah MTsN, dan Kepala Sekolah MAN membuat kesepakatan untuk pembangunan Puskesmas Pembantu Gulai Bancah.
Kesepakatan tersebut tercatat dalam Nomor MC.10/I-d/36/83 tertanggal 10 November 1983. Saat itu, lahan yang digunakan memiliki luas 200 meter persegi.
Bangunan yang awalnya merupakan Puskesmas Pembantu kemudian berkembang. Pada 2004, fasilitas tersebut ditingkatkan menjadi Puskesmas Gulai Bancah.
Namun, persoalan muncul ketika masa pinjam pakai lahan tidak lagi diperpanjang. Ramli menyebut perpanjangan sempat dilakukan satu kali hingga 2011.
"Dari tahun 2004 sampai 2009 sudah dilakukan perpanjang peminjaman sebanyak 1 kali yaitu sampai tahun 2011. Tetapi sejak tahun 2011 sampai Tahun 2026 Kantor Kementerian Agama tidak lagi bersedia untuk memperpanjang status pinjam pakai lahan tersebut. Karena sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi bahwa seluruh lahan yang digunakan oleh Puskesmas Gulai Bancah, akan digunakan sebagai pengembangan layanan pendidikan," jelas Ramli, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Artinya, keberadaan Puskesmas Gulai Bancah berada dalam situasi yang berbeda dibanding periode sebelumnya. Lahan yang digunakan untuk fasilitas kesehatan tersebut akan memiliki peruntukan lain, yakni untuk pengembangan layanan pendidikan oleh Kemenag Bukittinggi.
Pemko Bukittinggi kemudian membuka komunikasi dengan Kemenag untuk mencari penyelesaian terkait aset tersebut. Dari pembahasan itu muncul dua opsi.
Pilihan pertama adalah Kemenag menghibahkan aset tanah kepada Pemko Bukittinggi. Dengan opsi tersebut, lahan dapat menjadi aset Pemko. Sementara pilihan kedua adalah Pemko Bukittinggi menghibahkan bangunan Puskesmas Gulai Bancah kepada Kemenag.
Dari dua pilihan tersebut, Pemko Bukittinggi memilih opsi hibah bangunan. Ramli menyebut keputusan itu berkaitan dengan aturan mengenai aset tanah yang sudah memiliki rencana peruntukan.
"Dari dua opsi itu, solusi terbaik, tentu Pemko akan hibahkan bangunan ke Kemenag, karena sesuai aturannya, aset tanah yang sudah ada rencana peruntukannya, tidak boleh dihibahkan. Untuk itu, Pemko Bukittinggi bersedia untuk menghibahkan aset bangunan Puskesmas Gulai Bancah, kepada Kemenag Bukittinggi, karena akan digunakan untuk mengembangkan layanan pendidikan," ungkapnya.
Dengan demikian, aset yang akan dihibahkan Pemko Bukittinggi kepada Kemenag bukanlah tanah tempat Puskesmas Gulai Bancah berdiri, melainkan bangunannya.
Rencana tersebut dijadwalkan dilakukan pada akhir 2026. Sementara lahan seluas 200 meter persegi yang selama ini menjadi lokasi Puskesmas Gulai Bancah akan digunakan Kemenag Bukittinggi untuk pengembangan layanan pendidikan.
Perubahan status penggunaan lahan itu menjadi titik penting bagi keberadaan Puskesmas Gulai Bancah. Setelah bertahun-tahun berdiri melalui skema pinjam pakai, Pemko Bukittinggi kini menempuh mekanisme hibah bangunan sebagai solusi atas berakhirnya penggunaan lahan tersebut. (*)















