BNNP Sumbar Musnahkan Sekitar 73 Kilogram Ganja dari Dua Kasus, Satu Dikendalikan dari Lapas

BNNP Sumatera Barat memusnahkan 73.387,96 gram ganja hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di Lubuk Sikaping dan Padang Panjang pada 24 September 2026.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 73,3 kilogram dari dua kasus peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat, Kamis (24/9/2026) pagi. (Dok. BNN)

Sumbardaily.com - Sekitar 73,3 kilogram narkotika jenis ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (24/9/2026).

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di Sumbar, masing-masing di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman dan Kota Padang Panjang.

Pemusnahan puluhan kilogram ganja tersebut menjadi bagian dari upaya BNNP Sumbar memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk dan beredar di Ranah Minang.

"Dua kasus itu juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pengendali dan pihak yang disebut masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas)," kata Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid.

Kasus pertama terjadi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Minggu

(6/9/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas BNNP Sumbar menghentikan satu mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi (nopol) BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang Lubuk Sikaping, Aia Dadok Jorong Rumah Nan, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padang Sidempuan, Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap dua laki-laki berinisial MR dan AAZ.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja di bagian bagasi belakang mobil. Barang tersebut terdiri dari satu karung plastik merek Cakra Kembar berisi delapan paket ganja yang dibalut lakban warna cokelat.

Kemudian ditemukan satu karung plastik merek Beras Putih Super berisi 12 paket ganja yang juga dibalut lakban warna cokelat.

Petugas turut menemukan satu karung plastik warna biru berisi tujuh paket ganja, satu paket ganja yang dibungkus kantong plastik warna hitam, satu karung plastik warna biru berisi 10 paket ganja yang dibalut lakban warna cokelat, serta dua paket ganja kering yang dibungkus kantong plastik warna hitam.

Dari hasil interogasi awal terhadap MR dan AAZ, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Kuranji, Kota Padang.

Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TRAR yang diduga sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang.

Total berat bersih barang bukti yang diamankan dalam kasus Lubuk Sikaping tercatat 44 kilogram.

Kasus kedua berawal dari laporan masyarakat. Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar kembali menggagalkan pengiriman ganja lintas Sumatera Utara-Sumatera Barat pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

Penindakan dilakukan di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Untuk menghentikan kendaraan, petugas membuat blokade jalan.

Namun, target operasi mencoba melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas BNN yang sedang melakukan blokade hingga kendaraan petugas mengalami kerusakan parah.

Petugas selanjutnya mengamankan seorang laki-laki berinisial SW yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam dengan nopol T 1613 MP.

Saat kendaraan digeledah, petugas menemukan satu karung besar warna biru di bangku baris kedua. Di dalamnya terdapat 20 paket besar ganja kering yang masing-masing dibalut lakban warna cokelat.

Selain itu, ditemukan 10 paket besar ganja kering yang masing-masing juga dibalut lakban warna cokelat di bangku baris ketiga.

Berdasarkan interogasi awal, SW mengaku akan mengantarkan paket tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Kota Padang Panjang.

Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial A yang berada di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA di SPBU Ganting Padang Panjang.

Dari interogasi awal, A mengaku disuruh oleh seseorang bernama Solihin untuk menerima 30 paket ganja kering tersebut.

Dalam keterangan BNNP Sumbar, Solihin saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi dan merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering.

Dari kasus Padang Panjang, berat bersih 20 paket besar ganja yang berada dalam karung warna biru mencapai 19.494,69 gram. Sementara 10 paket besar ganja yang ditemukan di bangku baris ketiga memiliki berat bersih 10 kilogram.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai 29 kilogram.

Dari dua perkara tersebut, BNNP Sumbar memusnahkan barang bukti ganja dengan rincian 43 kilogram gram dari kasus Lubuk Sikaping dan 29 kilogram dari kasus Padang Panjang. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 73 kilogram ganja.

Angka pemusnahan tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam masing-masing perkara.

"Barang bukti yang diamankan pada kasus Lubuk Sikaping tercatat 44 kilogram, sedangkan pada kasus Padang Panjang 29 kilogram," ujarnya.

Toton menegaskan pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. BNNP Sumbar menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan kali ini memiliki potensi merusak generasi muda bangsa. Kolaborasi dan sinergi antar penegak hukum, kami berhasil memutus mata rantai peredarannya," imbuhnya. (*)

Baca Juga

Petugas BNNP Sumatera Barat mengamankan barang bukti ganja kering dalam pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Agam dan Padang Panjang.
Pengiriman 30 paket Ganja Sumut-Sumbar Digagalkan, BNN Ungkap Dugaan Kendali dari Balik Lapas
Petugas BNNP Sumbar mengamankan barang bukti ganja seberat 44.084,46 gram dari jaringan Sumut-Sumbar di Kabupaten Pasaman.
BNN Gagalkan Peredaran 44 Kilogram Ganja Jaringan Sumut-Sumbar, Tiga Orang Ditangkap
Petugas BNNP Sumbar memperlihatkan empat tersangka dan barang bukti tujuh karung ganja seberat 150 kilogram hasil pengungkapan kasus narkotika di Agam.
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Ganja di Agam, Empat Tersangka Ditangkap
11 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan BNNP Sumbar, Ada yang Dikendalikan Terpidana Surabaya
11 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan BNNP Sumbar, Ada yang Dikendalikan Terpidana Surabaya
Hampir 3 Kilogram Sabu-sabu Disita, BNNP Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Padang
Hampir 3 Kilogram Sabu-sabu Disita, BNNP Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Padang
BNN Bongkar Gudang Sabu-sabu di Bukittinggi, Puluhan Paket Disembunyikan di Lemari dan Kasur
BNN Bongkar Gudang Sabu-sabu di Bukittinggi, Puluhan Paket Disembunyikan di Lemari dan Kasur