11 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan BNNP Sumbar, Ada yang Dikendalikan Terpidana Surabaya

11 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan BNNP Sumbar, Ada yang Dikendalikan Terpidana Surabaya

Pemusnahan 11 kilogram lebih sabu-sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar). (Dok. BNN)

Sumbardaily.com, Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) memusnahkan sebanyak 11 kilogram lebih sabu-sabu dimusnahkan dalam satu rangkaian kegiatan yang mengungkap dua kasus besar peredaran gelap di provinsi tersebut.

Pemusnahan ini menjadi sorotan karena salah satu jaringan peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Kelas I Porong Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menegaskan bahwa perang terhadap narkotika merupakan komitmen yang terus dijalankan institusinya.

“BNNP Sumbar telah lama menyatakan perang terhadap narkotika. Segenap kekuatan kami kerahkan untuk membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari Ranah Minang. Namun demikian, pada kesempatan ini tentu tidak lupa pula kami kembali mengingatkan kepada kita semua bahwa kita harus berkomitmen untuk serius dan berkolaborasi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Ranah Minang yang kita cintai ini,” ujar Ricky dalam sambutannya, Rabu (25/2/2026).

Kasus pertama diungkap di kawasan Belakang Balok, Kota Bukittinggi. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika oleh tersangka berinisial DN.

Tim BNNP Sumbar kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap DN yang beralamat di Jalan Perwira II No 33, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mengamankan DN di kediamannya.

Di lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik warna emas dan hitam bergambar durian bertuliskan “Fress Dried Durien” yang disimpan di dalam lemari kamar.

Penggeledahan dilanjutkan ke lantai tiga. Petugas menemukan satu tas jinjing cokelat bermotif garis merek ZMSHI yang berisi empat plastik sabu dengan kemasan serupa serta dua plastik biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang sabu.

Total berat bersih barang bukti dalam kasus ini mencapai sembilan kilogram. Dari jumlah tersebut, masing-masing 49 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sehingga sebanyak 8,9 kilogram sabu dimusnahkan.

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan, tim pemberantasan BNNP Sumbar melakukan pengembangan dan mengamankan seorang narapidana berinisial DM yang berada di Lapas Kelas I Porong Surabaya. DM diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan narkotika tersebut," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 dan 610 KUHP UU nomor 1 tahun 2023 yang diacu dan disesuaikan oleh UU nomor 1 tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Kasus kedua terjadi di Kota Padang dengan tersangka berinisial AHC. Tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar menerima laporan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.45 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap AHC di Kampung Lolo Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam lemari kamar. Petugas kemudian menanyakan keberadaan barang lainnya, dan tersangka mengaku masih menyimpan sabu di dalam mobil Toyota Kijang Innova hitam metalik bernomor polisi B 2378 BZP yang terparkir di luar rumah.

Di bagasi mobil tersebut, petugas menemukan tas jinjing berisi dua paket besar sabu dalam plastik hijau bertuliskan huruf China “Guanyinwang”.

Selain itu, ditemukan tas jinjing hitam berisi 13 paket sabu dalam plastik bening serta tas ransel hitam putih merek Rokujin yang di dalamnya terdapat kotak hitam berisi tujuh paket sabu.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Sumbar," katanya.

Setelah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Terandam, total berat barang bukti mencapai 2,8 kilogram. Sebanyak 15,34 gram disisihkan untuk laboratorium dan 15,34 gram untuk pengadilan. Sisanya, yakni 2,7 kilogram dimusnahkan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa tiga unit telepon seluler (ponsel) (Oppo A6X warna biru muda, Poco F7 Ultra warna hitam, dan Poco X7 Pro warna hijau toska), tas jinjing merek Alto, tas ransel Rokujin, kotak hitam, handbag Bridgestone, satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam metalik beserta STNK atas nama PT Nusantara Corpindo N.

Tersangka dalam kasus ini juga dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp2 miliar.

Barang Temuan 2025 Ikut Dimusnahkan

Dalam kegiatan yang sama, BNNP Sumbar turut memusnahkan barang temuan tertanggal 11 Desember 2025 dengan total berat 290,73 gram. Rinciannya terdiri dari paket seberat 93,85 gram, 98,01 gram, 90,33 gram, dan 8,54 gram.

Sebanyak empat gram disisihkan untuk uji laboratorium, sehingga yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 286,73 gram. Tersangka dalam kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

Ricky menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar agenda simbolis.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremoni pemusnahan barang bukti. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini memiliki potensi merusak ribuan generasi muda bangsa. Namun, berkat kerja keras, kolaborasi dan sinergi antar penegak hukum, kita berhasil memutus mata rantai peredarannya. Pemusnahan barang bukti hari ini menjadi wujud nyata dari komitmen kita bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” tuturnya. (adl)

Baca Juga

Petugas BNNP Sumbar memperlihatkan empat tersangka dan barang bukti tujuh karung ganja seberat 150 kilogram hasil pengungkapan kasus narkotika di Agam.
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Ganja di Agam, Empat Tersangka Ditangkap
Hampir 3 Kilogram Sabu-sabu Disita, BNNP Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Padang
Hampir 3 Kilogram Sabu-sabu Disita, BNNP Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Padang
BNN Bongkar Gudang Sabu-sabu di Bukittinggi, Puluhan Paket Disembunyikan di Lemari dan Kasur
BNN Bongkar Gudang Sabu-sabu di Bukittinggi, Puluhan Paket Disembunyikan di Lemari dan Kasur
BNNP Sumbar Bongkar Pengiriman Ganja Lintas Provinsi, 100 Paket Besar Diamankan
BNNP Sumbar Bongkar Pengiriman Ganja Lintas Provinsi, 100 Paket Besar Diamankan
Operasi Gabungan BNNP Sumbar Bongkar Aktivitas Narkoba di Padang, 7 Orang Positif Konsumsi Sabu-sabu
Operasi Gabungan BNNP Sumbar Bongkar Aktivitas Narkoba di Padang, 7 Orang Positif Konsumsi Sabu-sabu
Pengiriman Ganja dan Sabu Digagalkan, BNNP Sumbar Tangkap Enam Tersangka
Pengiriman Ganja dan Sabu Digagalkan, BNNP Sumbar Tangkap Enam Tersangka