Sumbardaily.com, Bukittinggi - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat kembali mencatat hasil penting setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dugaan peredaran sabu di Kota Bukittinggi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D beserta puluhan paket narkotika yang disembunyikan di dalam lemari kamar dan di bawah tumpukan kasur rumah tinggalnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas BNN pada Jumat (30/1/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di kawasan Bukittinggi.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap sosok yang disebutkan.
"Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan D di sebuah rumah yang berlokasi di Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB)," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.
Petugas BNN, katanya, kemudian melakukan pengintaian tertutup di sekitar lokasi guna memastikan aktivitas serta keberadaan target sebelum dilakukan tindakan hukum.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026), sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas BNN berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinidial D di dalam rumah tersebut.
"Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh perangkat setempat guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penindakan," katanya.
Dari hasil penggeledahan di lantai dua rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berwarna hitam bermerek “DURIAN” dengan gambar durian yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Barang tersebut disimpan di dalam lemari kamar, untuk mengelabui petugas," katanya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lantai tiga. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan satu tas jinjing yang di dalamnya berisi empat bongkah plastik besar berwarna hitam dengan merek serupa, juga diduga berisi sabu.
"Selain itu, dua plastik berwarna biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu (methamphetamine) ditemukan tersembunyi di bawah tumpukan kasur," ujar Ricky.
Atas temuan tersebut, petugas BNN langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, penindakan tersebut menunjukkan komitmen BNN dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di Sumbar, khususnya di kawasan perkotaan yang rawan menjadi titik peredaran gelap.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket narkotika yang dibungkus plastik hitam bergambar durian, 24 paket narkotika yang dikemas dalam plastik bening, dua unit telepon seluler (ponsel), dua plastik berwarna biru serta satu tas jinjing berwarna coklat.
"Kami memastikan seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan hukum selanjutnya," tuturnya. (adl)
















