Aturan Baru Etika ASN di Pemprov Sumbar, Pertemuan Berdua Lawan Jenis di Ruang Tertutup Kini Dilarang

Aturan Baru Etika ASN di Pemprov Sumbar, Pertemuan Berdua Lawan Jenis di Ruang Tertutup Kini Dilarang

Kantor Gubernur Sumbar (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mempertegas aturan mengenai disiplin, integritas, etika dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan itu disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.

Dalam surat edaran tersebut, ASN diingatkan untuk tidak hanya menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga menjaga kehormatan diri serta nama baik institusi pemerintahan.

Aturan itu antara lain mengatur agar ASN menghindari situasi kedinasan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik maupun kode perilaku.

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah pertemuan antara dua ASN berlainan jenis di ruangan tertutup.

Jika tugas kedinasan mengharuskan kondisi tersebut, pertemuan diminta didampingi sedikitnya satu ASN lain atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan tugas yang dilaksanakan.

“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” katanya, Selasa (8/9/2026).

Mahyeldi menegaskan aturan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan hukuman.

Menurutnya, penguatan disiplin dan etika juga menjadi langkah pencegahan serta pembinaan agar ASN memahami batas kepatutan dalam menjalankan tugas kedinasan.

Penegasan itu muncul di tengah proses pemeriksaan disiplin terhadap eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro PBJ) Setdaprov Sumbar, Cerry M setelah kasus rekaman video yang melibatkan dirinya bersama seorang ASN perempuan berinisial D di lingkungan Biro PBJ menjadi perhatian publik.

Kasus bermula dari beredarnya rekaman video yang memperlihatkan Cerry bersama seorang ASN perempuan berinisial D di dalam ruangan yang disebut merupakan ruang kerja Kabiro PBJ Sumbar.

Rekaman tersebut kemudian tersebar luas dan memicu polemik di masyarakat terhadap perilaku aparatur di lingkungan Pemprov Sumbar.

Sekda Sumbar, Arry Yuswandi sebelumnya mengatakan, Pemprov Sumbar langsung memanggil pihak yang bersangkutan setelah menerima rekaman yang beredar.

Dalam proses klarifikasi, Cerry M mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang berada dalam rekaman tersebut.

“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” kata Arry beberapa waktu lalu.

Cerry M kemudian mengundurkan diri dari jabatannya. Pemprov Sumbar selanjutnya menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan disiplin ASN.

Posisi Cerry kemudian diisi melalui penunjukan Andre Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumbar.

Sebelumnya, Andre menjabat Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Setdaprov Sumbar.

Relasi Kuasa

Pengamat sosial Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Dr Erianjoni, menilai kasus tersebut tidak cukup dilihat hanya dari rekaman yang beredar. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek sosial yang perlu diperhatikan, termasuk relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

Erianjoni menilai hubungan struktural antara pimpinan dan bawahan dapat menciptakan kondisi tertentu ketika bawahan memiliki loyalitas yang sangat kuat terhadap atasannya.

Karena itu, menurut dia, pemeriksaan perlu melihat konteks hubungan kerja keduanya, bukan sekadar kejadian yang terekam.

Ia juga menyoroti keberadaan kamera pengawas di ruang kerja tersebut. Menurut Erianjoni, asal-usul pemasangan kamera serta pihak yang menyebarkan rekaman juga penting ditelusuri agar persoalan tidak berhenti pada orang yang terlihat dalam video.

Erianjoni bahkan menilai tim pemeriksa perlu melihat kemungkinan apakah kejadian tersebut merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau ada konteks lain yang belum terungkap. Namun, berbagai kemungkinan tersebut masih sebatas analisis dan belum dapat dianggap sebagai fakta.

Sekretaris UNP itu juga mendorong adanya pembinaan serta konseling terhadap persoalan yang berkaitan dengan lingkungan kerja dan keluarga, sekaligus penerapan sanksi yang tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Pemprov Sumbar kemudian membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Tim itu dipimpin Sekda Sumbar Arry Yuswandi dengan anggota antara lain Inspektur, Kepala BKD dan Asisten II selaku atasan langsung.

Arry sebelumnya menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan seluruh fakta dan keterangan secara objektif. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar rekomendasi sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Insya Allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemprov Sumbar juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi maupun dokumen yang beredar di media sosial. Pemerintah menyatakan proses pemeriksaan harus diberi ruang agar berjalan objektif dan komprehensif.

Fakta-fakta yang Terungkap

Dalam perkembangan kasus tersebut, Cerry M telah resmi dilepaskan dari jabatannya berdasarkan keputusan Sekda Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026. Pada hari yang sama, Pemprov Sumbar menunjuk Andre Setiawan sebagai Plh Kabiro PBJ.

Cerry juga diketahui sempat mengajukan cuti selama tujuh hari. Setelah masa cutinya berakhir, proses pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc kembali berjalan.

Sementara itu, kasus ini turut menarik perhatian terhadap kondisi ruangan tempat kejadian. Informasi yang berkembang menyebut kamera yang merekam kejadian tersebut merupakan CCTV portabel.

Namun, pihak yang memasang kamera serta bagaimana rekaman itu kemudian tersebar menjadi bagian yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan.

Adapun sejumlah informasi mengenai dugaan hubungan personal, motif pemasangan CCTV, maupun kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari pergantian pejabat belum dapat dipastikan dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang mendukung.

Terkait cuti yang diambil Cerry, Arry sebelumnya menjelaskan bahwa cuti tersebut merupakan cuti tahunan selama tujuh hari.

Menurut Pemprov Sumbar, cuti diberikan agar yang bersangkutan memiliki waktu untuk menenangkan kondisi psikologis sebelum menjalani pemeriksaan secara komprehensif.

“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” ungkap Arry.

Arry menegaskan pemberian cuti tersebut bukan bentuk perlakuan khusus. Dia membedakan cuti tahunan dengan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Menurutnya, larangan berlaku terhadap CLTN bagi PNS yang sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau hukuman disiplin, sedangkan Cerry mengambil cuti tahunan selama tujuh hari.

Setelah cuti berakhir, Cerry kembali mengikuti pemeriksaan Tim Ad Hoc. Hingga 4 September 2026, pemeriksaan masih berlangsung dan dapat dilanjutkan pada Senin (7/9/2026) apabila belum selesai.

“Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc,” tegas Arry.

Di sisi lain, Gubernur Mahyeldi kini menegaskan penguatan aturan etika ASN sebagai bagian dari upaya mencegah persoalan serupa.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta aktif melakukan pengawasan dan menjadi teladan bagi aparatur di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” kata Mahyeldi.

Jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik dan atau kode perilaku, Pemprov Sumbar menyatakan tindakan dan sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Karena itu, mari laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkas Gubernur Sumbar. (*)

Baca Juga

Pemko Padang Siapkan Aturan Baru KTR, Iklan Rokok Bakal Dihapus
Pemko Padang Siapkan Aturan Baru KTR, Iklan Rokok Bakal Dihapus
Gubernur Sumbar Minta Daerah tak Sepelekan Persoalan Kualitas Udara yang tak Sehat
Gubernur Sumbar Minta Daerah tak Sepelekan Persoalan Kualitas Udara yang tak Sehat
Air Laut Berpotensi Naik, Banjir Rob Mengancam Pesisir Sumbar 8-12 September
Air Laut Berpotensi Naik, Banjir Rob Mengancam Pesisir Sumbar 8-12 September
Penantiannya Puluhan Tahun, Air Kini Mengalir ke Sawah Tanjung Barulak Tanah Datar Berkat Tenaga Surya
Penantiannya Puluhan Tahun, Air Kini Mengalir ke Sawah Tanjung Barulak Tanah Datar Berkat Tenaga Surya
56 Penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Minangkabau Batal Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
56 Penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Minangkabau Batal Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Gubernur Sumbar Mahyeldi memberikan arahan kepada kafilah dan pelatih Sumbar yang akan mengikuti MTQ Nasional di Semarang.
Hanya Dua Kali TC, Kafilah Sumbar Tetap Siap Tempur di MTQ Nasional Semarang