Sumbardaily.com - RUU Perampasan Aset menjadi salah satu pembahasan yang sedang didalami Komisi III DPR RI. Dalam penyusunannya, DPR memperjelas jenis tindak pidana yang nantinya dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan mengenai ruang lingkup tindak pidana tersebut dilakukan setelah komisi melakukan riset dan pendalaman. RUU Perampasan Aset juga dikaji dengan melihat penerapan mekanisme serupa di sejumlah negara.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli hukum memberikan pandangan bahwa tindak pidana yang dimasukkan dalam mekanisme tersebut sebaiknya memiliki karakter tertentu. Di antaranya tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat secara luas, atau termasuk tindak pidana dengan tingkat keseriusan tinggi serta memberikan dampak ekonomi kepada publik.
Komisi III DPR RI kemudian membandingkan aturan yang berlaku di berbagai negara untuk melihat bagaimana mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture diterapkan.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Salah satu negara yang menjadi pembanding adalah Selandia Baru. Berdasarkan Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat diterapkan terhadap jenis tindak pidana yang dinilai signifikan.
Aturan tersebut juga memberikan batasan berdasarkan ancaman hukuman dan nilai aset. Tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun serta memiliki nilai lebih dari NZ$30.000.
Pembahasan Komisi III DPR RI juga mencermati ketentuan di Singapura. Negara tersebut mengatur penerapan mekanisme terhadap tindak pidana narkotika serta tindak pidana serius atau yang masuk kategori berat.
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” papar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.
Tidak hanya Singapura, Italia juga menjadi salah satu negara yang ketentuannya diperhatikan dalam kajian tersebut. Italia mengatur secara lebih rinci mengenai tindak pidana yang dapat berkaitan dengan perampasan aset.
Di negara tersebut, cakupannya antara lain tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi lainnya yang dikategorikan serius.
Sementara itu, Amerika Serikat memiliki ketentuan Civil Forfeiture sebagaimana diatur dalam 18 US Code § 981-982. Ketentuan tersebut mencakup tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, serta tindak pidana terorganisasi lainnya.
Australia dan Inggris juga menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa melalui jalur pidana. Keduanya menggunakan ketentuan masing-masing melalui AUS Proceeds of Crime Act, 2002 dan UK Proceeds of Crime Act, 2002.
Di Australia dan Inggris, mekanisme tersebut diterapkan untuk kasus-kasus besar yang masuk kategori serious crime. Penanganannya dilakukan melalui pengadilan yang lebih tinggi atau perkara yang tergolong indictable crime.
Thailand turut menjadi negara yang dipelajari Komisi III DPR RI dalam menyusun ketentuan mengenai ruang lingkup tindak pidana dalam RUU tersebut.
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.
Dalam aturan Thailand, sejumlah tindak pidana tercantum sebagai tindak pidana asal yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Daftar tersebut mencakup tindak pidana narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, dan penyelundupan.
Selain itu, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan juga termasuk dalam daftar tersebut.
Tindak pidana berupa perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal juga masuk dalam cakupan yang diatur Thailand.
Dari berbagai masukan ahli dan hasil perbandingan dengan sejumlah negara tersebut, Komisi III DPR RI kemudian memasukkan sejumlah tindak pidana ke dalam daftar dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Setidaknya terdapat 13 jenis tindak pidana yang saat ini dimasukkan dalam daftar tersebut.
Pertama, tindak pidana korupsi. Kedua, tindak pidana narkotika dan psikotropika. Ketiga, tindak pidana terorisme.
Keempat, tindak pidana penyelundupan manusia. Kelima, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya. Keenam, tindak pidana di bidang kehutanan.
Ketujuh, tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Kedelapan, tindak pidana di bidang perpajakan. Kesembilan, tindak pidana di bidang perbankan.
Kesepuluh, tindak pidana di bidang perasuransian. Kesebelas, tindak pidana di bidang pertambangan. Keduabelas, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
Sedangkan jenis tindak pidana yang ke-13 adalah tindak pidana perdagangan orang.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian ekonomi, kejahatan serius, serta sektor yang memiliki dampak terhadap negara dan masyarakat.
Pembahasan mengenai ruang lingkup ini menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan tidak hanya mempertimbangkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga masukan dari para ahli serta praktik yang diterapkan negara lain.
Pada bagian akhir keterangannya, Habiburokhman menyampaikan komitmen Komisi III DPR RI agar RUU tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif. Selain efektivitas, rancangan aturan itu juga diharapkan berjalan secara proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Dengan demikian, penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini mencakup pembahasan mengenai batasan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 kategori tindak pidana ke dalam daftar yang sedang disusun, sekaligus menggunakan masukan masyarakat dan ahli sebagai bahan dalam pembentukan rancangan undang-undang tersebut. (*)
















