Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi 10 orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tedi Hartadi Wibowo menjelaskan, pada Januari pihaknya mendeportasi empat orang WNA.
“Februari satu orang, April satu orang, Mei empat orang. Sementara bulan Maret dan Juni tidak ada,” ungkap Tedi saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).
Tedi mengatakan, WNA tersebut berasal dari berbagai nagara. Di antaranya WNA asal Malaysia tujuh orang, WNA asal Nepal satu orang, WNA asal Uzbekistan satu orang, dan WNA asal India satu orang.
Baca Juga:
WNA India Kena Pidana Penjara 2 Bulan, Ini Penjelasan Imigrasi Padang
“Mayoritas pelanggaran yang dilakukan overstay,” sebut Tedi.
Menurut Tedi, pihaknya komitmen untuk terus menegakkan peraturan perundangan-undangan di bidang Keimigrasian.
“Sehingga kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan keimigrasian dengan melibatkan instansi, masyarakat dan juga aparatur sipil lainnya,” ujar Tedi.
Tedi meminta peran serta masyarakat diharapkan juga dapat membantu dalam pengawasan orang asing tersebut.
“Diharapkan juga dapat membantu kami dalam menjalankan tugas dan fungsi kami. Masukan, saran serta informasi merupakan input yang berarti buat kami,” sebut Tedi. (red)















