Sumbardaily.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat terkait keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+. Pemerintah menilai persoalan itu perlu ditindaklanjuti karena setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi norma dan ketentuan hukum nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar mengatakan laporan masyarakat menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pengawasan terhadap platform Hornet.
“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Namun, menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya berkaitan dengan muatan yang terdapat di dalam platform. Komdigi juga menyoroti aspek kepatuhan Hornet terhadap kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Alexander menyebut Hornet sejak awal tidak melakukan pendaftaran sebagai PSE di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri yang harus ditindaklanjuti pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.
Komdigi Minta Hornet Dihapus dari Toko Aplikasi
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah meminta penyedia toko aplikasi, yakni Apple App Store dan Google Play Store, untuk melakukan delisting terhadap aplikasi Hornet sehingga tidak lagi dapat diakses pengguna di Indonesia.
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap penyelenggara platform digital yang dinilai belum memenuhi kewajiban di Indonesia.
Alexander menegaskan bahwa kewajiban mematuhi hukum nasional berlaku bagi seluruh platform digital yang menyediakan layanan kepada masyarakat Indonesia. Ketentuan tersebut tidak membedakan asal negara, skala perusahaan, ataupun jumlah pengguna suatu platform.
Selain Hornet, Komdigi juga menyatakan akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” kata Alexander.
Menurut dia, pengawasan terhadap ruang digital memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar memantau konten yang beredar di internet. Pemerintah juga memperhatikan kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum serta tata kelola sistem elektronik.
Komdigi Lanjutkan Pengawasan Platform Digital
Alexander mengatakan Komdigi akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan yang disampaikan masyarakat. Pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, dalam menjalankan pengawasan terhadap layanan digital.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan ekosistem digital Indonesia berjalan sesuai dengan hukum dan ketentuan nasional.
Pemerintah menempatkan kepatuhan sebagai salah satu aspek yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan digital yang ingin menyediakan produknya kepada masyarakat Indonesia. Dengan demikian, platform digital tidak hanya dituntut memperhatikan konten, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik dipenuhi.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.
Langkah terhadap Hornet menjadi bagian dari pengawasan Komdigi terhadap platform digital yang menyediakan layanan bagi pengguna di Indonesia. Aduan masyarakat, kepatuhan sebagai PSE, serta koordinasi dengan penyedia toko aplikasi menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah dalam memastikan layanan digital yang beroperasi di Indonesia mengikuti ketentuan nasional. (*)















