Sumbardaily.com - Perlindungan anak menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padang Panjang melalui upaya memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak dan perkawinan anak. Langkah tersebut diwujudkan dengan menggelar sosialisasi yang melibatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak berlangsung di Aula Hotel Rang Kayo Basa, Kamis (6/8/2026). Acara yang diselenggarakan Dinas Sosial PPKBPPPA Kota Padang Panjang tersebut diikuti sebanyak 60 peserta dari berbagai unsur masyarakat.
Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA, Winarno, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata. Menurutnya, keluarga, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif agar upaya pencegahan dapat berjalan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat. Selain itu, masyarakat juga perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap anak beserta dampaknya terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan masa depan mereka.
"Kita harapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan mencegah perkawinan anak. Dengan sinergi antara pemerintah, TP-PKK, dan masyarakat, Kota Padang Panjang diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang ramah anak, aman, serta mendukung terwujudnya generasi yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing," kata Winarno.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga berupaya memperluas pemahaman masyarakat bahwa perlindungan anak tidak hanya diwujudkan melalui regulasi maupun kebijakan. Peran keluarga dan lingkungan sekitar dinilai sangat menentukan dalam memastikan setiap anak memperoleh rasa aman, kasih sayang, kesempatan berkembang, serta ruang untuk menyampaikan pendapat.
Sosialisasi itu turut menghadirkan Ketua TP-PKK Kota, Ny. Maria Feronika Hendri, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya orang tua dan masyarakat memahami serta memenuhi hak-hak anak melalui penerapan pola asuh yang positif.
Menurutnya, keluarga harus menjadi tempat yang mampu memberikan rasa aman sekaligus mendukung anak untuk tumbuh sesuai dengan potensi yang dimiliki. Ia juga menilai komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak perlu terus dibangun agar berbagai persoalan yang dihadapi anak dapat diketahui sejak dini dan segera ditangani.
"Anak-anak harus tumbuh menjadi pribadi yang berani menyampaikan pendapat, berani meraih cita-cita, serta berani mengatakan tidak terhadap segala bentuk kekerasan, perundungan, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku negatif lainnya," ujar Ny. Maria.
Ia menambahkan, mewujudkan lingkungan yang ramah anak tidak hanya berarti melindungi mereka dari tindakan kekerasan. Anak juga membutuhkan kasih sayang, perhatian, pendidikan yang layak, serta suasana yang membuat mereka merasa dihargai dan bahagia dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Ny. Maria, hubungan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak merupakan salah satu benteng utama dalam mencegah berbagai persoalan yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Orang tua diharapkan menjadi tempat pertama bagi anak untuk berbagi cerita, mencari pertolongan, serta memperoleh dukungan ketika menghadapi masalah.
Ia menilai pendekatan tersebut dapat memperkuat ikatan dalam keluarga sekaligus membantu anak merasa lebih aman ketika menghadapi berbagai tantangan di lingkungan sekitar.
"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap anak berhak memperoleh rasa aman, pendidikan yang layak, layanan kesehatan, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, maupun pernikahan usia anak," tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Padang Panjang berharap keterlibatan masyarakat dalam perlindungan anak semakin meningkat. Sinergi antara pemerintah, TP-PKK, keluarga, sekolah, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan kekerasan terhadap anak maupun perkawinan usia anak, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung lahirnya generasi yang sehat, berkualitas, serta memiliki daya saing di masa depan. (*)















