Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI melalui berbagai bentuk partisipasi selama bulan Agustus 2026.
Salah satu ajakan utama yang disampaikan Wali Kota Fadly Amran ialah mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak selama satu bulan penuh serta menghentikan aktivitas selama tiga menit saat peringatan Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus mendatang.
Ajakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 200.1.433/SE/Kesbangpol-Pdg/2026 yang diterbitkan Pemko Padang. Melalui surat edaran itu, seluruh instansi pemerintah, lembaga, pelaku usaha, hingga masyarakat diimbau berperan aktif memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sepanjang Agustus 2026.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat semangat nasionalisme sekaligus mempererat kebersamaan pada momentum peringatan kemerdekaan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kota mewajibkan sekaligus mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Pengibaran bendera diharapkan menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus bentuk kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak hanya itu, Pemko Padang juga mengajak masyarakat mempercantik lingkungan dengan nuansa kemerdekaan. Berbagai dekorasi seperti umbul-umbul, poster, spanduk, hingga baliho diimbau dipasang di kawasan perkantoran maupun permukiman warga.
Seluruh atribut dekorasi tersebut diminta menyesuaikan dengan tema resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, yakni "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", sehingga semangat peringatan kemerdekaan dapat tercermin secara seragam di berbagai wilayah Kota Padang.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa penggunaan logo resmi HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia beserta seluruh desain turunannya harus mengacu pada pedoman resmi yang tersedia melalui laman logohutri.istanapresiden.go.id. Logo tersebut diharapkan digunakan secara optimal pada media cetak, media elektronik, maupun berbagai platform media sosial.
Momentum yang menjadi perhatian khusus adalah pelaksanaan Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus 2026. Pada pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, masyarakat diimbau menghentikan seluruh aktivitas selama tiga menit dan berdiri tegap ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan secara serentak.
Imbauan tersebut tidak berlaku bagi aktivitas yang apabila dihentikan justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan penghormatan tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.
Fadly Amran berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Padang.
"Dalam rangka memperingati serta memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, kami sangat berharap Saudara semua dapat turut serta berpartisipasi melaksanakan hal-hal yang telah ditetapkan," ujar Wali Kota Padang, Fadly Amran, Senin (3/8/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap khidmat ketika lagu kebangsaan dikumandangkan pada hari kemerdekaan.
"Pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB nanti, mari hentikan semua kegiatan selama tiga menit dan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi, demi menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," pungkasnya.
Melalui imbauan tersebut, Pemko Padang berharap semangat HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya tercermin melalui pemasangan atribut kemerdekaan, tetapi juga diwujudkan dalam partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk menghormati perjuangan bangsa dan memperkuat rasa persatuan. (*)
















