Sumbardaily.com – Keinginan memiliki pakaian baru berujung pada tindak pidana. Seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian komponen listrik di sebuah ruko yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Uang hasil penjualan barang curian itu diakui pelaku digunakan untuk membeli pakaian.
Penangkapan terhadap tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin. Dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026), PAP diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut M. Yasin, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan resmi yang disampaikan korban.
"Benar, tersangka berhasil kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban," kata M. Yasin.
Kasus ini bermula ketika pemilik ruko, Dendy Yusmarino, hendak membersihkan bangunan miliknya yang berada di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026).
Saat itu, korban berencana memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik. Namun, alat tersebut tidak dapat digunakan karena aliran listrik di bangunan tersebut padam total.
Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian memeriksa panel induk listrik yang berada di lantai satu hingga lantai tiga. Pemeriksaan itu mengungkap fakta bahwa seluruh komponen beserta kabel pada panel listrik di dalam ruko telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.000.000. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Padang.
Setelah menerima laporan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan, PAP yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa komponen listrik yang dicuri dipreteli terlebih dahulu, kemudian kabel tembaganya dijual dengan harga Rp300.000.
Nilai penjualan itu jauh lebih rendah dibandingkan kerugian yang dialami korban. Meski demikian, uang hasil penjualan kabel tembaga tersebut diakui pelaku dimanfaatkan untuk membeli pakaian baru.
"Uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu tersebut digunakan tersangka untuk membeli pakaian, berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans," ungkap M. Yasin.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, yakni dua helai kemeja dan dua helai celana jeans.
Kini PAP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melanjutkan proses hukum terhadap tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
















