Tarif Listrik PLN Dipastikan Tetap hingga September 2026, Pemerintah Pilih Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Petugas PLN melakukan pelayanan kelistrikan di tengah kebijakan pemerintah yang mempertahankan tarif listrik Triwulan III 2026 tetap tanpa kenaikan.

Ilustrasi Petugas PLN yang sedang melakukan pemeliharaan jaringan listrik SUTT 150 kV Pratu–Bayah, Banten guna menjaga keandalan pasokan listrik kepada masyarakat. (Dok. PLN)

Sumbardaily.com - Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III tahun 2026 atau periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika kondisi global.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif terdapat peluang perubahan, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik agar aktivitas ekonomi tetap berjalan stabil dan dunia usaha memperoleh kepastian.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Selain melindungi daya beli masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung daya saing industri.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," katanya, Jumat (3/7/2026).

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment.

Perhitungan tersebut mengacu pada empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi ekonomi periode Februari hingga April 2026.

Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi berada di angka 0,21 persen, sedangkan HBA ditetapkan sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Walaupun hasil perhitungan berdasarkan formula menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah tetap memutuskan tidak melakukan penyesuaian sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Keputusan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi. Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap dipertahankan tanpa perubahan.

Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut.

Sebagai perusahaan yang mendapat amanah menyediakan layanan kelistrikan nasional, PLN juga memastikan pasokan listrik tetap andal serta kualitas pelayanan kepada pelanggan terus ditingkatkan.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.

Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 untuk periode Juli hingga September dapat mengakses informasi tersebut melalui laman resmi PLN. (*)

Baca Juga

Penggerebekan Kampung Narkoba Gaung di Lubuk Begalung, Padang, oleh 232 personel gabungan pada 9 Oktober 2026.
Penggerebekan Aparat Gabungan di Gaung Padang: Sabu-sabu, Senapan Angin hingga 22 Petasan Tabung Disita
Empat Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Solok Selatan
Empat Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Solok Selatan
Usai Dipecat Semen Padang FC, Nil Maizar Unggah Pesan Menohok: ‘Kenali Peranmu’
Usai Dipecat Semen Padang FC, Nil Maizar Unggah Pesan Menohok: ‘Kenali Peranmu’
Bukan Kali Pertama, Kabut Asap Kembali Bikin Sekolah Padang Terapkan PJJ
Bukan Kali Pertama, Kabut Asap Kembali Bikin Sekolah Padang Terapkan PJJ
Pemerintah Siapkan Aturan AI per Sektor, Kesehatan hingga Keuangan Bakal Punya Panduan Khusus
Pemerintah Siapkan Aturan AI per Sektor, Kesehatan hingga Keuangan Bakal Punya Panduan Khusus
Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto menyampaikan keterangan terkait tuntutan pemaafan hakim dalam perkara pencemaran nama baik.
Tuntutan Bersejarah Kejari Padang, Pertama Kali Ajukan Pemaafan Hakim untuk Terdakwa Pencemaran Nama Baik