Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas Jumadi dan Ricki Novaldi tanpa dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Jumadi dan Ricki Novaldi merupakan dua dari tiga belas terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru.
Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan, Rabu (24/8/2022).
Penasihat Hukum Jumadi dan Ricki Novaldi yakni Dr Suharizal mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap para terdakwa.
Pasalnya, menurut Suharizal, para terdakwa khususnya kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Suharizal pun berharap putusan bebas itu bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekanbaru.
“Khususnya pegawai BPN untuk bekerja lebih maksimal karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional,” ujar Suharizal, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:
13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas
Sidang Vonis Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Ditunda, Ini Alasannya
Sebelas terdakwa lain, Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Upik juga divonis bebas.
Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” kata Hakim Rinaldi membacakan vonis.
Namun untuk Jumadi dan Ricki Novaldi, majelis hakim tidak dissenting opinion. Sementara 11 terdakwa lainnya, salah satu hakim dissenting opinion.
Menanggapi vonis bebas majelis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman Yandi Mustiqa bersama tim menyatakan pikir-pikir. (red)
















