Sumbardaily.com, Agam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung hingga mengalami penyakit seksual menular.
“Kami mengajukan kasasi,” kata Kepala Kejari Agam, Burhan, Rabu (16/8/2023).
Burhan menjelaskan, memori kasasi telah dikirim Senin (14/8/2023).
“Memori kasasi telah dikirim ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,” ungkap Burhan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas terhadap Budi Satria, terdakwa kasus pencabulan anak kandung.
Vonis bebas disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Rabu (26/7/2023).
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Budi Satria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.
Padahal dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (12/7/2023), JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo menuntut Terdakwa Budi Satria 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.
Perbuatan bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.
Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa Budi Satria, korban mengalami infeksi menular seksual. (ik)