Satpol PP Padang Ingatkan Warga Stop Gunakan Fasum untuk Berjualan

Satpol PP Padang Ingatkan Warga Stop Gunakan Fasum untuk Berjualan

Satpol PP Padang menertibkan lapak warga yang berdiri di atas fasum. (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap lapak-lapak milik warga yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di sejumlah wilayah Kota Padang.

Penertiban tersebut dilakukan Selasa (26/5/2026) dengan pendekatan humanis dan persuasif guna menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

Dalam kegiatan itu, personel Satpol PP Kota Padang tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membantu warga memindahkan lapak ke lokasi lain yang tidak melanggar aturan.

Petugas Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan terlihat bahu membahu membantu pemilik lapak memindahkan barang-barang mereka secara tertib dan aman.

Penertiban dilakukan di kawasan Kecamatan Padang Utara dan Nanggalo yang selama ini ditemukan adanya lapak warga berdiri di area fasilitas umum maupun badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan terhadap masyarakat.

Menurutnya, fasilitas umum harus dikembalikan pada fungsi utamanya agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun aktivitas pengguna jalan.

“Penertiban ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, namun agar fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Kami juga membantu pemilik lapak untuk memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar aturan dan mengajak pemilik bangunan untuk tidak melebihkan bangunannya hingga ke badan jalan,” ujar Chandra Eka Putra, dikutip Rabu (27/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai tempat berjualan karena tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.

Menurut Chandra, penggunaan fasum dan fasos untuk kepentingan pribadi dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta keindahan lingkungan kota.

Satpol PP Kota Padang juga menegaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga fasilitas umum serta bersama-sama menciptakan Kota Padang yang tertib, nyaman, bersih, dan teratur.

“Mari kita jaga keindahan dan kebersihan Kota Padang dan mari kita stop menggunakan fasilitas umum atau fasilitas sosial untuk berjualan, karena hal itu melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya.

Pendekatan persuasif yang dilakukan Satpol PP Kota Padang dalam penertiban lapak warga itu juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sambil tetap menegakkan aturan yang berlaku.

Dengan penataan fasilitas umum yang lebih tertib, diharapkan kawasan di Kota Padang dapat menjadi lebih nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan. (*)

Baca Juga

Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Sapa #TerimaKasihSahabat di Padang
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Sapa #TerimaKasihSahabat di Padang
Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Waspada Cuaca Ekstrem di Padang! Gelombang 2,5 Meter dan Angin Kencang Mengintai
Waspada Cuaca Ekstrem di Padang! Gelombang 2,5 Meter dan Angin Kencang Mengintai
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Accelator 1 IPA Gunung Pangilun Beroperasi Lagi, PDAM Padang Pastikan Air Bersih Berangsur Normal
Accelator 1 IPA Gunung Pangilun Beroperasi Lagi, PDAM Padang Pastikan Air Bersih Berangsur Normal
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun