Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi memulai kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (17/4/2026). Pada hari pertama pelaksanaannya, sistem kerja jarak jauh ini langsung diiringi dengan kewajiban bagi pegawai untuk tetap mengikuti wirid mingguan secara daring.
Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 800/54/ORG-PDG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemko Padang. Dalam ketentuan tersebut, jumlah ASN yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 25 persen di setiap unit kerja.
Kebijakan ini dirancang untuk mendorong pola kerja yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis pada hasil kerja, sekaligus mendukung percepatan layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pada pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan mengikuti wirid mingguan yang biasanya berlangsung di Masjid Ukhuwah Balai Kota Padang. Namun, kegiatan tersebut kini dilakukan secara daring melalui siaran langsung di kanal YouTube Balaikota TV yang difasilitasi oleh Diskominfo Kota Padang.
Plt Kepala Diskominfo Kota Padang, Syafriadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan siaran langsung untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sesuai arahan pimpinan, tim Diskominfo hari ini melakukan livestreaming wirid mingguan Pemko Padang melalui kanal YouTube Balaikota TV,” ujar Syafriadi.
Pada wirid mingguan tersebut, tausyiah disampaikan oleh Ustadz Mukhlis. Kegiatan ini tetap menjadi bagian dari pembinaan spiritual ASN meskipun sistem kerja dilakukan dari rumah.
Selain mengikuti wirid daring, ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan untuk tetap melaksanakan tugas sesuai surat penugasan yang diberikan. Setiap pegawai harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja.
Pengawasan terhadap kinerja juga dilakukan melalui evaluasi mingguan yang dilaksanakan setiap hari Jumat menggunakan zoom meeting. Hal ini bertujuan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga selama penerapan WFH.
Pemko Padang juga mengimbau pegawai untuk menerapkan efisiensi energi dengan mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, serta lampu di ruang kerja kantor yang tidak digunakan.
Meski demikian, kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat dan unit kerja tertentu tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO), seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan publik di bidang kesehatan, keamanan, dan kebencanaan.
Melalui kebijakan ini, Pemko Padang berharap transformasi budaya kerja dapat berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
















