Beredar kabar eks narapidana (napi) kasus korupsi yang telah bebas, boleh mendaftar calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima informasi dari KPU Pusat terkait hal tersebut.
“Kalau untuk KPU tingkat kabupaten kota belum pernah ada pembahasan syarat calon. Jadi mungkin saja itu masih diskusi tingkat pusat,” ujar Riki, Senin (22/8/2022).
Menurut Riki, KPU Pusat masih menyusun aturan tentang pemilihan. Untuk itu, KPU Padang hanya menunggu keputusan dari KPU Pusat.
Baca Juga:
Menkes Minta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Gunakan Alkes Produksi Dalam Negeri
Ratu Sikumbang Lahirkan Anak Pertama Tanpa Operasi Sesar
“Jadi saat ini kita hanya menunggu dulu. Karena kita yang di daerah memang dilarang untuk memberikan pendapat diluar ketentuan yang ada,” sebut Riki.
Jika memang eks napi kasus korupsi boleh maju caleg pada Pemilu 2024, lanjut Riki, KPU kabupaten dan kota harus menjalankan aturan itu.
“Jadi apapun keputusan dari pusat, nantinya KPU di daerah juga harus mengikuti dan melaksanakan,” kata Riki. (red)
















