Sumbardaily.com, Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akhirnya angkat bicara menyikapi merebaknya berbagai isu miring terkait revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat. Sejumlah narasi yang beredar luas di media sosial, mulai dari klaim keterlibatan investor swasta hingga tudingan adanya praktik bagi-bagi keuntungan, dipastikan tidak memiliki dasar fakta maupun pijakan hukum.
Pemko Payakumbuh menegaskan bahwa seluruh proses Revitalisasi Pasar Payakumbuh dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan publik. Pemerintah daerah memastikan tidak ada keterlibatan investor maupun skema kerja sama yang berpotensi mengalihkan pengelolaan pasar kepada pihak ketiga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menyatakan bahwa informasi yang menyebut revitalisasi pasar melibatkan investor swasta adalah keliru. Ia menegaskan, pembangunan kembali pasar tersebut sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami tegaskan, tidak ada investor dan tidak ada praktik bagi-bagi keuntungan. Revitalisasi Pasar Payakumbuh murni untuk kepentingan publik dan dibiayai APBN,” kata Kurniawan, dikutip Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, sejak awal Pemko Payakumbuh memilih jalur resmi dengan mengusulkan pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan melalui mekanisme APBN. Proposal tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025, tak lama setelah kebakaran besar melanda kawasan pasar.
Sebagaimana diketahui, Kebakaran Pasar Payakumbuh terjadi pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa tersebut menghanguskan Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat yang berada di Jalan Soekarno Hatta. Kebakaran itu diperkirakan menimbulkan kerugian aset mencapai Rp 52,256 miliar, sekaligus berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Menanggapi isu yang menyebut adanya skema kerja sama dengan investor, Kurniawan kembali menegaskan bahwa tidak ada pola konsesi, tidak ada pengalihan pengelolaan pasar, serta tidak ada kerja sama dengan pihak swasta dalam proyek revitalisasi tersebut.
“Tidak ada kerja sama dengan investor, tidak ada skema konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan pasar ke pihak ketiga. Seluruh proses berada dalam koridor kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembangunan nantinya akan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PU pada tahun anggaran 2026. Namun, pelaksanaan tersebut baru dapat berjalan setelah seluruh readiness criteria atau persyaratan kesiapan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain isu investor, Pemko Payakumbuh juga meluruskan narasi yang menyebut adanya praktik bagi-bagi keuntungan atau kepentingan ekonomi tertentu di balik revitalisasi pasar. Kurniawan menyatakan, satu-satunya mekanisme pembagian hasil yang ada merupakan skema resmi dan telah berlangsung secara historis antara pemerintah daerah dan nagari.
“Pembagian 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari bukanlah bagi-bagi cuan. Itu adalah bentuk pengakuan terhadap hak historis tanah ulayat yang sudah diatur sejak lama dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat,” jelasnya.
Skema tersebut, lanjutnya, justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati adat dan menjaga keadilan sosial, bukan untuk memenuhi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Sementara itu, menanggapi isu lain yang mempertanyakan status tanah Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan pasar telah berlangsung sejak lama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Muslim, lahan Pasar Pusat Pertokoan telah digunakan sebagai fasilitas umum berupa pasar sejak masa kolonial Belanda. Penggunaan tersebut berlanjut hingga saat ini dan telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam regulasi tersebut, hak ulayat didefinisikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengambil manfaat sumber daya alam secara turun-temurun.
Namun, Muslim menegaskan bahwa regulasi yang sama juga mengatur batasan hak ulayat. Dalam Pasal 3 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa hak ulayat tidak berlaku apabila bidang tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial, atau merupakan tanah yang telah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah.
“Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta dikelola oleh pemerintah daerah berdasarkan berbagai regulasi,” ujarnya.
Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, hingga SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat. Dalam diktum kedua SK tersebut ditegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan pasar diserahkan sepenuhnya kepada wali kota atau kepala daerah setempat.
“Dengan dasar regulasi itu, lahan pasar merupakan lahan yang dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dengan tetap mengakui hak historis ulayat nagari,” kata Muslim.
Ia menambahkan, Pemko Payakumbuh telah mengajukan permohonan sertifikasi tanah pasar ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025. Tanah dan bangunan pasar juga telah tercatat dalam KIB A Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh dengan nomor registrasi yang jelas.
Meski proses sertifikasi sempat mengalami penundaan akibat adanya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemko Payakumbuh memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog dan musyawarah. Mediasi difasilitasi oleh BPN pada 11 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi.
Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemko Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat. Kedua nagari sepakat mendukung revitalisasi pasar dan menyerahkan hak tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, dengan tetap mengakui hak historis dan memberikan kompensasi 30 persen kepada nagari.
“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum dan menunjukkan bahwa adat dan negara berjalan seiring, bukan saling bertentangan,” ujar Muslim.
Lebih lanjut, Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa dasar hukum dan dokumen resmi. Ia menegaskan, seluruh proses revitalisasi dapat diuji dan diawasi secara terbuka.
“Pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok tertentu. Semua proses jelas dan transparan. Bijaklah bermedia sosial,” pungkasnya. (red)
















