Sumbardaily.com, Padang – Universitas Andalas (Unand) menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan sikapnya untuk tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan independensi pers mahasiswa.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya dugaan intimidasi yang dialami Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas setelah media kampus tersebut mempublikasikan laporan investigatif terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium tahun 2019.
Kasus itu menyeret nama mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik periode 2016–2020, Dachriyanus, dan tengah ditangani aparat penegak hukum. Laporan mahasiswa tersebut terbit di laman resmi gentaandalas.com dengan judul “Polresta Padang Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Alat Laboratorium Sentral Unand, Mantan Wakil Rektor Terjerat”.
Dugaan Intimidasi
Insiden tekanan terhadap Genta Andalas diduga terjadi pada Kamis (4/9/2025). Sejumlah pejabat kampus disebut memberikan tekanan dalam bentuk peringatan keras, ancaman pemanggilan, hingga menyangkut persoalan pendanaan media mahasiswa. Tekanan berlangsung berjam-jam, sejak pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Situasi ini memunculkan sorotan publik mengenai ruang kebebasan berekspresi di lingkungan kampus. Kebebasan pers mahasiswa dianggap sebagai pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, terutama terkait isu sensitif seperti dugaan korupsi.
Menanggapi dinamika tersebut, Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, menyatakan bahwa pihak kampus menyesalkan munculnya ketidaknyamanan yang dialami mahasiswa.
“Unand menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi. Kami menilai hal itu lebih sebagai bentuk miskomunikasi yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan saling pengertian,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Komitmen pada Proses Hukum
Unand menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat kampus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Universitas mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah, sehingga semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Unand mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai prinsip due process of law,” lanjut Aidinil.
Selain itu, Unand memanfaatkan momentum kasus ini untuk memperkuat sistem tata kelola internal. Upaya yang ditempuh antara lain pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja dan fakultas, evaluasi mekanisme pengadaan barang dan jasa, peningkatan transparansi, serta penguatan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan.
Pengembangan kapasitas sumber daya manusia juga digencarkan untuk memastikan prinsip integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi terwujud nyata di seluruh lini.
Kebebasan Pers dan Demokrasi
Bagi Unand, kebebasan pers bukan sekadar bagian dari demokrasi, melainkan juga mitra strategis dalam menjaga kredibilitas institusi. Karena itu, kampus berkomitmen terbuka terhadap komunikasi, klarifikasi, maupun kritik konstruktif dari pers mahasiswa maupun media eksternal.
Aidinil menegaskan, Unand percaya bahwa proses hukum yang objektif dan adil akan menghadirkan kejelasan bagi semua pihak.
“Kami akan terus berfokus pada mandat utama universitas, yakni menghasilkan lulusan berdaya saing global, berkarakter, berintegritas, serta mampu berkontribusi melalui penelitian dan pengabdian masyarakat,” ujarnya. (red)
















