Sumbardaily.com, Kepulauan Mentawai - Kepolisian Sektor (Polsek) Siberut mengungkap kasus peredaran narkotika di lingkungan pendidikan dengan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Tersangka berinisial DYS (18) diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak SMAN 1 Siberut Barat Daya mengenai dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang siswa.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan SMAN 1 Siberut Barat Daya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat 1,28 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo A15, dan satu paket kertas vapor.
"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari pihak sekolah tentang kemungkinan kepemilikan narkotika oleh salah seorang siswa. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa ganja kering pada tersangka," ungkap Kapolsek Siberut, AKP Yahya NS, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa DYS mendapatkan ganja kering tersebut dari temannya yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rekan tersangka berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan operasi penangkapan.
Pihaknya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, terutama yang menyasar kalangan pelajar.
"Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan pelajar. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Mentawai," tegas AKP Yahya.
Polres Kepulauan Mentawai juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian terdekat.
"Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda," imbuhnya.
Tersangka DYS kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. (red)
















