Ijazah Ditahan karena Uang Komite: Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi di Sekolah Negeri

Ijazah Ditahan karena Uang Komite: Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi di Sekolah Negeri

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap temuan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam proses penyerahan ijazah di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan dalam sebuah acara di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Senin (17/3/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, secara resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar yang diwakili oleh Kabid Pendidikan Madrasah, Hendri Pani Dias.

Acara tersebut dirangkai dengan diskusi publik bertema "Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan" dengan pembicara utama Yeka Hendra Fatika, Pimpinan Ombudsman RI.

Adel Wahidi menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Laporan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dilatarbelakangi oleh banyaknya pengaduan masyarakat setiap tahun terkait belum diserahkannya ijazah kepada para lulusan karena terkendala pelunasan uang komite sekolah.

"Kami melakukan inisiatif ini untuk adanya perbaikan sistemik terhadap pelayanan penyerahan ijazah di satuan pendidikan di Sumbar," ungkap Adel Wahidi.

Dalam pemeriksaannya, Ombudsman mendasarkan pada Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Regulasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa penggalangan dana tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik seperti penerimaan rapor, penilaian hasil belajar, atau kelulusan peserta didik termasuk ijazah yang merupakan dokumen bukti kelulusan peserta didik.

Tindakan Korektif dari Ombudsman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman memberikan tiga tindakan korektif kepada pihak SMAN, SMKN, MAN, serta Kepala Kanwil Kemenag Sumbar selaku atasan madrasah dan Dinas Pendidikan Sumbar selaku atasan pihak sekolah.

Kepada pihak madrasah dan sekolah, Ombudsman meminta untuk:

  1. Menginventarisasi kembali ijazah yang belum didistribusikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus sesuai tahun kelulusan dan segera menyerahkan ijazah tersebut kepada peserta didik yang berhak.
  2. Menginformasikan hasil inventarisasi ijazah pada berbagai media informasi, baik melalui website, media sosial, papan pengumuman, maupun media lainnya di madrasah/sekolah terkait pengambilan ijazah tanpa syarat dan bebas biaya dengan melampirkan daftar nama peserta didik yang belum mengambil ijazah sesuai tahun kelulusannya.
  3. Melaporkan secara tertulis jumlah ijazah yang telah dan belum didistribusikan kepada Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak terkait.

Meilisa Fitri Harahap, selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumbar, menambahkan bahwa kepada Kepala Kanwil Kemenag Sumbar dan Dinas Pendidikan Sumbar, Ombudsman menyarankan beberapa langkah untuk mencegah terjadinya maladministrasi serupa di madrasah/sekolah lainnya.

"Kami menyarankan agar Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat memerintahkan seluruh SMA/SMK dan MAN untuk melakukan inventarisasi ijazah yang belum didistribusikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus," jelas Meilisa.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan kedua institusi tersebut untuk melakukan pengawasan dengan menggunakan instrumen tertulis dengan meminta laporan secara berkala, baik secara tertulis maupun melalui media tertentu seperti Google Drive/Spreadsheet, kepada seluruh madrasah terkait pendistribusian ijazah yang telah atau belum diserahkan kepada peserta didik sebagai bentuk pengawasan terhadap pendistribusian ijazah di lingkungan madrasah dan satuan pendidikan se-Sumbar.

"Ombudsman juga meminta agar kedua institusi membuat, menyediakan, dan mempublikasikan standar pelayanan terkait pelayanan pengambilan ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari madrasah sebagai pedoman yang dapat diterapkan di seluruh madrasah dan satuan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tambah Meilisa.

Dalam laporannya, Ombudsman memberikan tenggat waktu maksimal untuk pelaksanaan tindakan korektif selama 30 hari ke depan sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

Respons dari Dinas Pendidikan dan Kemenag

Menanggapi temuan dan rekomendasi Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, menyampaikan ucapan terima kasih atas koreksi yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

"Kami meminta seluruh kepala sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Sumbar untuk segera mendistribusikan ijazah kepada peserta didik. Jika didapati sekolah tidak mematuhi himbauan ini, maka akan dikenakan penegakan hukum disiplin," tegas Barlius.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar yang diwakili oleh Kabid Pendidikan Madrasah, Hendri Pani Dias, menyampaikan bahwa sebagian tindakan perbaikan yang diminta Ombudsman telah mulai dilaksanakan.

"Saat ini, berdasarkan hasil pendataan kami, sebanyak 1.486 ijazah Madrasah Aliyah belum diserahkan. Khusus untuk MAN yang ada di Padang, 514 ijazah telah diserahkan," ujar Hendri.

Hendri juga mengapresiasi kerja cepat Ombudsman dalam mengoreksi kebijakan layanan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. "Dalam 30 hari, insya Allah, kami akan selesaikan," janjinya.

Upaya Perbaikan Sistem Pendidikan

Temuan maladministrasi dalam penyerahan ijazah ini menjadi bukti perlunya perbaikan sistemik dalam tata kelola penyelenggaraan pendidikan di Sumbar. Praktik menahan ijazah karena alasan belum melunasi biaya komite sekolah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya intervensi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, diharapkan masalah penyerahan ijazah yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat dapat teratasi. Lebih dari itu, perbaikan sistem ini diharapkan dapat mencegah terjadinya maladministrasi serupa di masa mendatang.

Secara keseluruhan, kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh institusi pendidikan di Sumatera Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal penyerahan dokumen penting seperti ijazah yang merupakan hak peserta didik setelah dinyatakan lulus. (red)

Baca Juga

Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Ombudsman Soroti Tata Kelola Dana Komite Sekolah di Sumbar, Dinilai Rawan Maladministrasi dan Korupsi
Ombudsman Soroti Tata Kelola Dana Komite Sekolah di Sumbar, Dinilai Rawan Maladministrasi dan Korupsi
Petugas Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB di salah satu SMA Negeri di Kota Padang pada 30 Juni 2026.
Ombudsman Bongkar Sejumlah Potensi Maladministrasi dalam PPDB SMA Sumbar 2026
Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Murid Baru
Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Murid Baru
Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution menandatangani nota kesepahaman peningkatan kualitas pelayanan publik di Kediaman Resmi Wali Kota Padang.
Fadly Amran dan Ombudsman RI Sepakat Percepat Penanganan Pengaduan Masyarakat di Padang