Sumbardaily.com, Padang Pariaman - Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah pelaku sempat melarikan diri ke luar provinsi.
Penangkapan dramatis terjadi di Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim Gagak Hitam Satuan Operasional Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka berinisial DD yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia lima tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka sempat kabur ke Kota Tangerang setelah perbuatannya terungkap.
Tim Gagak Hitam terus memantau pergerakan tersangka di lokasi pelariannya tersebut.
Pada hari penangkapan, Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan pulang dari Tangerang menggunakan bus.
Tim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang ditumpangi tersangka di perbatasan Kota Jambi.
"Tim kami membuntuti bus tersebut hingga tiba di Padang Sibusuk. Di lokasi itu, kami berkoordinasi dengan anggota Gaduk III PJR Polda Sumbar untuk menghentikan kendaraan," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Jumat (28/5/2024).
Setelah bus dihentikan, tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan DD.
Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak empat kali.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk diproses secara hukum.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detil peristiwa pencabulan yang terjadi," katanya.
Polres Padang Pariaman mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pencabulan terhadap anak di lingkungan sekitar. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. (red)
















